TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Aparat Polres Bogor mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial H (36) karena diduga melakukan tindak kekerasan terhadap putri kandungnya sendiri, IQ (14), di Perumahan Bogor Likeside, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Minggu (14/1/2018).
Kepala Satreskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi Bimantoro mengatakan, dugaan penganiayaan tersebut bermula dari adanya laporan tetangga sekitar yang kerap mendengar jeritan anak dari dalam rumah tersebut.
Bimantoro menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara, H membantah telah melakukan tindak penganiayaan kepada anak semata wayangnya itu.
H berdalih, bahwa apa yang dilakukannya itu merupakan bagian dari pembinaan sebagai orangtua kepada anaknya.
"Jadi mereka hanya tinggal berdua di rumah itu. Kepada petugas, ibu ini mengaku apa yang dilakukannya hanya bentuk pembinaan karena sudah menjadi tanggung jawabnya," ucap Bimantoro, saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2018).
Saat ini, lanjut Bimantoro, pihaknya masih melakukan pemeriksaan fisik dan psikologis dengan melibatkan psikolog dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) maupun Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Menurut Bimantoro, jika terbukti terdapat kekerasan, polisi akan melanjutkan kasus itu ke ranah hukum.
"Sekarang kami serahkan ke KPAI dan P2TP2A untuk memeriksa ibu maupun anaknya. Belum ada tersangka, statusnya masih sebagai saksi," sebut dia.
Sementara itu, salah satu warga sekitar Mega menyebut, keluarga tersebut dikenal tertutup. Bahkan, H jarang bersosialisasi kepada tetangga sekitar rumahnya.
Mega menyebut, warga sekitar kemudian menaruh curiga karena sering mendengar suara penyiksaan dari dalam rumah itu.
"Warga inisiatif langsung lapor ke petugas," kata Mega.