TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh menciduk dua orang yang disinyalir sebagai aktor utama dalam aktivitas illegal mining (penambangan liar) di Krueng Alue Ruek, Gampoang Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Pidie.
Keduanya ditahan Sabtu (13/1/2018) saat memenuhi panggilan Polda Aceh untuk memberi keterangan terkait aktivitas penambangan ilegal di Kecamatan Geumpang.
Kedua tersangka yang dibekuk itu adalah HU (49), warga Kecamatan Bandar Baru, Pidie, dan SY (40), warga Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.
Keduanya turut dihadirkan lengkap dengan barang bukti hasil sitaan polisi dalam konferensi pers bersama Dit Reskrimsus di Mapolda Aceh, Senin (15/1/2018).
Baca: Pengunjung Tertawa saat Saksi Sidang Novanto Ditegur Majelis Hakim karena Selfie
Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Erwin Zadma mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal pada Jumat, 7 Januari.
Saat itu, tim Dit Reskrimsus Polda Aceh mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan penambangan ilegal di kawasan Km 23 Krueng Ruek, Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Pidie.
"Sehari setelahnya, tim langsung ke lokasi dan mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator (beko) milik HU," kata Kombes Erwin.
Berdasarkan informasi yang dikembangkan, lalu tim penyidik memanggil HU beserta SY untuk memberi keterangan terkait aktivitas ilegal tersebut.
Baca: Warga Panik Tiga Bocah Bersaudara Meninggal di Kamar Mandi, Ibunya Kritis
Erwin mengatakan, HU dalam kasus ini berperan sebagai pemodal dalam penambangan emas ilegal itu.
"Sedangkan SY sebagai pembantu utama dari HU, dia yang membayar orang-orang di lapangan, juga mengepul barang-barang yang sudah dikerjakan di lokasi tambang," katanya.
Erwin mengatakan, HU telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama setahun lebih, bahkan HU juga memiliki toko emas di kawasan Kota Sigli, Pidie.
Dua ekskavator atau beko yang dikerahkan HU untuk praktik tambang emas ilegal itu, harganya juga mencapai Rp 1,2 miliar.