Tempat pertemuan di sebuah hotel di Pangkalpinang, Senin (15/1/2018).
Tim lantas mendatangi kamar tempat pertemuan dan mendapati dua wanita muda berinisial P dan A.
Selanjutnya, tim menangkap An di lobi hotel saat sedang menunggu anak buahnya tersebut.
"Mereka tidak bisa mengelak, karena bukti percakapan transaksi online pelayanan melalui WA kita dapati," ujar Abdul Mun'im.
Tersangka An, lanjut dia, dijerat dengan Pasal 45 ayat (1), jo Pasal 27 ayat (1), ayat (4) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 296 Sub Pasal 506 KUHP.
"Baik tersangka maupun saksi masih dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat mereka, bersama barang bukti di Subdit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung," kata Abdul Mun'im. (die)