Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Agussani digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Gugatan ini dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan terkait skorsing dua mahasiswa Teknik M Fachri Zendrato dan M Juhri Sipayung.
"Gugatan kami layangkan hari ini sesuai nomor register 04/G/2018/PTUN-MDN dan register 05/G/2018/PTUN-MDN," kata Kepala Divisi Jaringan LBH Medan, Aidil A Aditya, Jumat (19/1/2018) sore.
Aidil mengatakan, gugatan ini dilayangkan karena Rektor UMSU tak menanggapi surat yang dilayangkan LBH Medan terkait penyelesaian secara berkeadilan menyangkut skorsing dua mahasiswa.
Katanya, surat telah dilayangkan sebanyak dua kali dengan nomor 287/LBH/PP/CI/2017 tanggal 2 November 2017 dan nomor 293/LBH/PP/Xai/2017 tanggal 9 November 2017.
"Kami sebagai kuasa hukum kedua mahasiswa ingin berdialog menyangkut masalah ini. Namun, Rektor UMSU menutup ruang dialog, seolah ingin melakukan pembungkaman terhadap mahasiswa," kata Aidil.
Ia mengatakan, LBH Medan memandang bahwa kedua mahasiswa tersebut dalam melakukan tindakannya berstatus sebagai mahasiswa yang masih dalam tahapan untuk mengembangkan dirinya.
Selanjutnya, kata Aidil, menurut pasal 6 huruf (a) UU No12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi diselanggarakan dengan prinsip pencarian kebenaran ilmiah.
Sehingga, dalam mengambil keputusan, bukan berdasarkan asumsi atau kesewenang-wenangan.
"Secara doktrinal, berdasarkan asas-asas keseimbangan diartikan apabila Rektor ingin menerapkan sanksi-sanksi, maka ia harus menjaga keseimbangan antara sanksi yang diterapkan dengan bobot pelanggaran yang dilakukan. Itupun kalau memang benar ada pelanggaran," katanya.
Sehingga, kata Aidil, tindakan Rektor yang menskorsing dua mahasiswa itu dapat dikatakan tidak berdasarkan hukum.
Kemudian, lanjut Aidil, tindakan itu bertentangan dengan pasal 28E ayat (3), 28 I ayat 1, 28 J, pasal 31 UUD 1945, pasal 4 dan pasal 5 UU No12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.
Selanjutnya, sambung Aidil, tindakan skorsing itu juga bertentangan dengan UU No39 tahun 1999 tentang HAM sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 yang menyatakan "Hak untuk hidup, Hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, dan hak untuk tidak diperbudak.
"Kami meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo ini mengambil keputusan yang amarnya, agar Rektor UMSU menunda pelaksanaan SK skorsing tersebut sampai ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap."
"Menyatakan batal dan tidak sah surat keputusan nomor 3384/KEP/II.3-AU/UMSU/F/2017 dan surat keputusan 3385/KEP/II.3-AU/UMSU/F/2017 tanggal 24 Oktober 2017," katanya.
Humas UMSU, Ribut Priadi yang dikonfirmasi wartawan mengaku belum mendapat kabar gugatan tersebut. Katanya, ia akan mempelajari terlebih dahulu materi gugatan yang diajukan LBH Medan.
Sebagaimana diketahui, dua mahasiswa Teknik UMSU itu diskorsing selama dua semester atau satu tahun karena alasan ingin membakar kampus. Padahal, dari keterangan kedua mahasiswa, mereka hanya ingin mengusir nyamuk dengan membakar sarang telur.
Ketika mahasiswa melakukan aksi, pihak kampus mengerahkan TNI berpakaian loreng-loreng. Masalah inipun banyak dikritik sejumlah pihak karena dianggap bentuk pembungkaman terhadap demokrasi kampus.(Ray/tribun-medan.com)