News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rektor UMSU Digugat Mahasiswanya ke PTUN Medan

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rektor UMSU, Drs Agussani MAP

"Menyatakan batal dan tidak sah surat keputusan nomor 3384/KEP/II.3-AU/UMSU/F/2017 dan surat keputusan 3385/KEP/II.3-AU/UMSU/F/2017 tanggal 24 Oktober 2017," katanya.

Humas UMSU, Ribut Priadi yang dikonfirmasi wartawan mengaku belum mendapat kabar gugatan tersebut. Katanya, ia akan mempelajari terlebih dahulu materi gugatan yang diajukan LBH Medan.

Sebagaimana diketahui, dua mahasiswa Teknik UMSU itu diskorsing selama dua semester atau satu tahun karena alasan ingin membakar kampus. Padahal, dari keterangan kedua mahasiswa, mereka hanya ingin mengusir nyamuk dengan membakar sarang telur.

Ketika mahasiswa melakukan aksi, pihak kampus mengerahkan TNI berpakaian loreng-loreng. Masalah inipun banyak dikritik sejumlah pihak karena dianggap bentuk pembungkaman terhadap demokrasi kampus.(Ray/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini