TRIBUNNEWS.COM, GARUT - AH (38), warga Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut Kota, terancam hukuman seumur hidup setelah ketahuan membunuh NY (34), istri kedua dari enam orang istri yang dimilikinya di rumahnya di Kampung Gugunungan, Kelurahan Margasari, Kecamatan Garut Kota.
Pembunuhan yang dilakukan AH sendiri terungkap setelah aparat kepolisian menemukan NY di dalam lubang galian di belakang rumahnya.
Awalnya, polisi mendapat laporan warga yang curiga ada sesuatu di belakang rumah tersangka. Akhirnya polisi menggali sebuah lubang di rumah tersangka pada Sabtu (13/1/2018).
Petugas mendapati jenazah korban di dalam lubang yang sedianya akan dibuat septic tank di belakang rumah korban.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan mengungkapkan, pelaku diketahui memiliki enam istri.
Dia menghabisi nyawa istri keduanya diawali dari percekcokan rumah tangga.
Penyebabnya, korban pernah memergoki pelaku (suaminya) berselingkuh dengan wanita lain.
Baca: Usai Curi Kotak Amal Masjid, RA Langsung Tewas Diduga Kena Serangan Jantung
Selain itu, sebelum kejadian, korban pernah memarahi anak pelaku dari istri pertamanya yang meminta uang kepada korban.
Aksi pelaku diketahui setelah anak pelaku melaporkan aksi bapaknya kepada neneknya yang juga ibu kandung pelaku.
Percekcokan, menurut Budi, memuncak pada Rabu (3/1/2018) malam.
Pelaku menganiaya korban menggunakan galon air mineral kosong dan helm.
Pelaku juga menginjak-injak dada korban dengan disaksikan oleh anak pelaku.
Melihat ayahnya menganiaya ibu tirinya, menurut Budi, sang anak pun pergi ke rumah neneknya yang juga ibu dari pelaku.
Namun, tidak lama kemudian pelaku menyusul anaknya dan mengabarkan bahwa ibu tirinya telah meninggal.
Baca: Bunuh Selingkuhan, Erwin Divonis 9 Tahun
Anak pelaku pun kembali ke rumah dan mendapati ibu tirinya telah tergeletak di tempat tidur dalam kondisi kaku dan lebam-lebam di bagian wajah. Melihat hal tersebut, anak pelaku kembali pergi ke rumah neneknya.
Esok harinya, anak pelaku melihat ayahnya menyuruh satu orang warga yang masih tetangganya untuk menggali lubang di belakang rumah.
Setelah lubang selesai dibuat, ayahnya kemudian meminta anaknya untuk ikut menggotong korban ke dalam lubang tersebut dan menguburkannya.
Setelah selesai menguburkan jenazah korban, pelaku pun mengancam anaknya akan dibunuh jika memberitahukan pembunuhan itu kepada orang lain. Namun, empat hari setelahnya, anak pelaku akhirnya buka mulut dan menceritakan apa yang dilakukan ayahnya kepada sang nenek.
Pada Sabtu (13/1/2018), aparat kepolisian pun menggali lubang tempat korban dikubur setelah menerima laporan dari warga. Warga melapor setelah pelaku pergi dari rumah pada Jumat (12/1/2018) untuk melarikan diri.
"Malam harinya saya langsung kumpulkan anggota Reskrim untuk langsung bergerak mencari pelaku yang kata orangtuanya kabur ke Tasikmalaya," jelas Budi.
Advertisment
Dari pengejaran di Tasik, diketahui pelaku kabur ke Yogyakarta menggunakan bus Budiman, anggota pun, menurut Budi, langsung melakukan pengejaran.
Kepastian keberadaan pelaku makin kuat setelah pengejaran sampai ke rest area Bus Budiman di Cilacap. Pelaku dipastikan naik bus Budiman jurusan Yogyakarta. Pengejaran pun dilanjutkan hingga ke Yogyakarta setelah berkoordinasi dengan kepolisian di sana.
"Tim sampai Yogya tengah malam, sempat mencari di tempat hiburan, hotel dan penginapan hingga menjelang pagi, namun tidak berhasil menemukan pelaku," katanya.
Pencarian pun dilanjutkan keesokan harinya. Polisi kembali mendatangi hotel dan penginapan lain. Menurut Budi, petugas mendapati pelaku tengah berjalan kaki hendak masuk salah satu hotel bersama seorang perempuan dan anak kecil. Petugas pun langsung mengamankan pelaku bersama perempuan dan anak kecil untuk dibawa ke Polres Garut.
"Tidak sampai 24 jam melakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan pelaku di Jogja," katanya.
Budi menyampaikan, pelaku akan dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Selain itu, ada juga hal-hal yang memberatkan pelaku. Statusnya sebenarnya adalah narapidana kasus pencabulan anak di bawah umur yang dihukum 7 tahun penjara pada tahun 2011 lalu, dan pada tahun 2015, pelaku bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Cirebon.
"Jadi statusnya saat ini masih bebas bersyarat, karena masa hukumannya belum selesai dalam kasus pencabulan," jelas Budi.
Selain itu, dari laporan yang diterimanya, nasib istri pertama korban pun sampai saat ini menghilang tanpa jejak dan tak diketahui oleh siapapun. Pihaknya mencurigai nasibnya tidak jauh seperti istri kedua pelaku.
"Ya, bisa saja, kita masih dalami kemungkinan itu, karena istri pertamanya menghilang," katanya.
Budi menegaskan, pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal seberat-beratnya agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya hingga hukuman seumur hidup.
Penulis: Kontributor Garut, Ari Maulana Karang
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pria Beristri Enam Bunuh Istri Kedua dan Mengubur Korban di "Septic Tank"