TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Bisnis prostitusi di Dolly Kecamatan Sawahan, Surabaya masih menggeliat, kendati Pemkot Surabaya secara resmi sudah menutupnya sejak 2014 silam.
Minggu (21/1/2018) dini hari diamankan tujuh orang di Jl Jarak Gang Dolly oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Tujuh orang yang diciduk polisi dari Gang Dolly itu, dua orang muncikari, Basuki (29) dan Tasripin (39), dua orang saksi AA (35) dan RB (19) asal warga Surabaya.
Sedangkan tiga wanita yang ikut diciduk merupakan korban alias wanita penghibur (PSK), yakni HDY (37), LK (42) dan YS (29).
Mereka diciduk tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes surabaya di Wisma New Borneo Jl Jarak Gang Dolly, Dukuh Kupang Timur Surabaya lantaran aktivitas bisnis prostitusi.
Baca: Enam Muncikari, Tiga Perempuan dan Seorang Pria Terciduk saat Bertransaksi di Kawasan Dolly
Anggota Unit PPA mengamankan tujuh orang tersebut, setelah menerima informasi masih ada aktivitas prostitusi di Gang Dolly.
Begitu petugas berada di lokasi dan mendapati ada transaksi trafficking (perdagangan manusia), polisi melakukan penggerebekan di Wisma Borneo yang berlokasi di Jl Jarak Gang Doli.
"Ada dua tersangka dalam kasus trafficking ini, mereka merupakan muncikari. Kami juga mengamankan dua orang saksi dan tiga orang wanita merupakan korban," kata AKBP Sudamiran, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Minggu (21/1/2018).
Baca: Dua Jam Lamanya Mabes Polri Kejar Kapal Berbendera Malaysia Bawa 300 Kg Ikan
Menurut Sudamiran, pihaknya terjun dan melakukan penggrebekan sebuah wisma di Gang Dolly, lantaran menerima laporan dari masyarakat tempat tersebut masih ada transaksi prostitusi. Padahal, oleh Pemkot Surabaya sudah ditutup secara resmi sejak 2014.
"Ternyata masih ada tempat yang menyediakan untuk perbuatan cabul di bekas lokalisasi Dolly," tutur Sudamiran.
Dalam menjalankan praktiknya, Basuki dan Tasripin beroperasi menawarkan wanita penghibur (PSK) kepada pria hidung belang di luar wisma.
Baca: Paspampres Lari-lari Kejar Jokowi Ketika Tiba-tiba Sang Presiden Ngegas Chopperland
Begitu ada tamu yang memesan dan sepakat dengan harga, pelaku kembali ke wisma yang ditempati wanita penghibur.
"Pelaku ini sengaja menyembunyikan wanita (penghibur) wisma Jalan Jarak untuk menghindari razia. Baru setelah ada tamu, pelaku mendatangi dan memberi tahu supaya melayani tamu," terang Sudamiran.
Atas tindakan yang dilakukan Basuki dan Tasripin, polisi menjerat Pasal 2 UU No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.