News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh Larang Foto Prewedding

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masjid Baitul Makmur Meulaboh, Aceh Barat.

TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Agung Baitul Makmur Meulaboh, Aceh Barat kembali menerbitkan kebijakan baru terkait dengan pakaian calon pengantin (catin) yang akan melangsungkan pernikahan di masjid tersebut.

Ketua Badan Kemakmuran Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh Anwar, Minggu (21/1/2018) mengatakan saat ini aturan terkait pakaian calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di masjid kabupaten itu sedang dalam proses penggodokan.

"Selama ini banyak kita temukan calon pengantin yang menikah di dalam masjid, pakaiannya sangat ketat dan tak islami," tegas Anwar.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya segera merilis bentuk pakaian yang diperbolehkan bagi catin yang akan menikah di dalam masjid itu sehingga tidak melanggar aturan dan syariat Islam.

Baca: Paspampres Lari-lari Kejar Jokowi Ketika Tiba-tiba Sang Presiden Ngegas Chopperland

Selain itu pihaknya juga akan melarang bagi setiap calon pengantin khususnya perempuan yang memegang bunga saat akan melangsungkan pernikahan, serta catin yang mengenakan pakaian warna putih yang tak sesuai dengan syariat Islam.

"Selain pakaian, tata cara pernikahan islami juga akan kita terapkan nantinya," tambah Anwar.

Tak hanya itu, bagi anggota keluarga kedua mempelai yang akan menyaksikan pernikahan juga disarankan untuk berpakaian sopan dan tidak memperlihatkan lekuk tubuh, saat berada di dalam masjid.

Baca: Jasad Bayi Laki-laki di Musala dan Secarik Surat Pesan Agar Dimakamkan

"Meski kebijakan ini nantinya akan ada yang mencibir, itu tak masalah. Lebih baik kita ajak umat masuk ke surga daripada jalan menuju ke neraka," tegas.

Ketua Badan Kemakmuran Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh, Anwar juga menegaskan calon pengantin yang belum melakukan ijab kabul dilarang untuk melakukan foto prewedding atau foto sebelum pernikahan.

Baca: Puluhan Pengungsi Afghanistan dan Sudan Jadi Gelandangan di Jakarta, Padati Trotoar dan Musala

"Larangan foto prewedding bagi calon pengantin ini haram, karena mereka belum sah ikatannya sebagai suami istri. Apalagi foto tersebut dilakukan di dalam kompleks masjid," tegas Anwar.

Ia menjelaskan selama ini pihaknya banyak mendapat berbagai masukan dari masyarakat, yang memprotes foto prewedding di lingkungan masjid, karena calon pengantin kedapatan melakukan foto dengan cara bermesraan sambil berpelukan.

Atas dasar fakta ini, pihak Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh mengambil keputusan tidak lagi membenarkan setiap pasangan calon pengantin melakukan sesi foto prewedding di lingkungan masjid.

Bahkan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, pihaknya kini sudah mengintensifkan petugas keamanan masjid untuk mengawasi.(edi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini