TRIBUN PEKANBARU/Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, KERUMUTAN- Seorang sopir di Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan, KM (45), dipastikan menyesal seumur hidupnya.
Pasalnya KM harus mendekam di sel tahanan akibat perbuatan cabulnya, Selasa (23/1/2018).
KM yang merupakan sopir truk pengangkut buah di PT Mekar Alam Lestari (MAL) dilaporkan keluarga korban berinisial ID dan FS ke Mapolres Pelalawan pada Sabtu (20/1/2018) pekan lalu.
Pasalnya KM mencabuli kedua perempuan yang masih remaja itu.
Bahkan aksi bejatnya itu dilakukan di dalam mobil truk coltdiesel yang dibawanya.
Hingga ia ditangkap polisi dan mendekam di dalam jeruji besi.
"Tersangka terlibat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Korbannya saudari ID dan FS," ungkap Paur Humas Polres Pelalawan, Iptu Maraden Sijabat, kepada tribunpelalawan.com, Rabu (24/1/2018).
KM melancarkan aksi cabulnya pertama kali pada awal Oktober tahun 2017 silam.
Saat itu korban ID menumpang ke mobil truk milik pelaku.