Laporan Wartawan Surya Pipit Maulidiya
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kombes Pol Rudi Setiawan, Kepala Polrestabes Surabaya menegaskan penetapan tersangka atas oknum perawat, Zunaidi Abdillah (30) karena perbuatannya pada pasien rumah sakit Naional Hospital, Surabaya.
Kombes Pol Rudi menceritakan, Jumat (27/1/2018) malam pihak kepolisian melakukan gelar perkara oleh penyidik diikuti pengawas intern Polrestabes Surabaya.
"Penyidik sudah menjanjikan dua bukti. Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat pasal 290 KUHP, tentang pencabulan kepada seseorang yang pingsan atau dalam keadaan tidak berdaya. Ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.
Kejadian pelecehan seksual itu dilakukan saat tersangka Zunaidi Abdillah, sedang melakukan tugasnya sebagai asisten dokter anastesi.
"Saat tersangka mengambil elektroda atau red dot yang menempel di tubuh korban itulah, perbuatan itu dilakukan. Dia mengaku merasa terangsang," tambah Kombes Pol Rudi.
Baca: Ini Reaksi Kapolrestabes Surabaya Soal Pelecehan Seksual Pasien Wanita di National Hospital
Sebelumnya, Zunaidi, oknum perawat National Hospital Surabaya yang melakukan pelecehan seksual pada pasien perempuan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (28/1/2018).
Sehari sebelumnya, Jumat (27/1/2018), ia ditangkap di salah satu hotel di Kota Surabaya dan masih berstatus saksi.
Sebelum ditangkap, pelaku pelecehan seksual di National Hospital Surabaya itu sempat pergi ke Malang, Kamis (25/1/2018).
Sebelum akhirnya ia kembali ke Surabaya dan menginap di salah satu hotel di Surabaya.
"Alhamdulilah menemukan terduga pelaku pelecehan seksual di sebuah rumah sakit. Jn yang memiliki alamat KTP di Jl Bebekan Jagalan Sidoarjo ini diamankan di sebuah hotel di Surabaya, kurang lebih pukul 05.10 WIB," sebut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Jumat (26/1/2018).
Terduga pelaku Jn, kata Rudi diamankan saat mau check out dari hotel bersama istrinya.
Baca: Ini Penjelasan Kapolrestabes Surabaya Soal Pelecehan Pasien
Sebelum keluar, petugas lanbsung melakukan pemeriksaan dan identifikasi.
Hasilnya cocok dan petugas mengamankan sebuah kendaraan yang dibawa Zunaidi.
Rudi menerangkan, anggotanya sudah mencari sejak Kamis (25/1/2018).
Begitu berkordinasi dengan menajemen National Hospital, polisi mendapat alamat tempat tinggalnya yang statusnya sudah dikeluarkan dari National Hospital.
"Tim kami sempat mendatangi rumah tempat tinggal Zunaidi, tapi tak ditemukan. Katanya sebulan sudah tak tinggal di rumah itu," tutur Rudi.
Anggota, kata Rudi, terus berusaha mencari keberadaan Jn.
Informasi dari tetangga, teman dan keluarga terus digali.
Ahirnya upaya yang dilajukan membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan di sebuah hotel.