News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yonda Dijemput dari Lapas terkait Kasus Dugaan Pungli Terhadap Pengelola Water Sport

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana proses penahanan I Made Wijaya alias Yonda beberapa waktu lalu. TRIBUN BALI/I DEWA MADE SATYA PARAMA

Sebab, terkait hasil paruman tentang Gali Potensi Desa Tanjung Benoa antara adat dan pengusaha water sport merupakan suatu kesepakatan melalui paruman.

Oleh karenanya, kalaupun dipermasalahkan, ranahnya adalah perdata.

Baca: Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Dera yang Mulutnya Disumbat dan Tanpa Busana

"Kesepakatan desa adat melalui paruman dengan pengusaha, ranahnya perdata," ujar Nurjaya.

Ditambahkan Nurjaya, dari segi hukum adat seharusnya Yonda sebagai bendesa yang menjalankan perarem atau hasil paruman tidak bisa dipersalahkan.

Kecuali, pungutan dilakukan Yonda dengan kapasitasnya sebagai perorangan.

Nurjaya juga menjelaskan, kesepakatan antara desa adat dengan pengusaha water sport merupakan hal yang wajar.

Hal itu karena pengusaha berada dan beraktivitas dalam palemahan desa adat.

Sehingga, memberikan kontribusi terhadap hasil usahanya terhadap pembangunan di desa adat adalah sesuatu yang wajar. (jeje/suryawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini