Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius
TRIBUNNEWS.COM, ENDE - YD, warga Desa Wolotopo, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende diketahui tega menghabisi nyawa anaknya sendiri yang masih berusia tiga tahun.
Kapolsek Ndona, Iptu Syarifudin mengatakan, hal itu melalui pesan WA yang dikirim kepada Pos Kupang, Senin (29/1/2018).
Kronologis kejadianya, menurut Iptu Syarifudin dalam pesan WA, bahwa pada Jumat (26/1/2018) sekitar pukul 21.00 Wita ada kejadian di rumah adat (sao atalaki ) pelaku atas nama YD yang diindikasi mengalami gangguan kejiwaan dari penuturan keluarga dan warga desa setempat telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban anak kandungnya sendiri.
Baca: Nasib Sial Petugas Keamanan yang Jadi Saksi Penyiraman Novel Baswedan
Pelaku menggunakan batu kali yang digenggamnya saat korban tidur dan tidak digendong oleh ibunya pada saat terlapor mengamuk tanpa sebab pada istrinya dan keluarganya yang sedang menonton TV di depan beranda atau serambi luar (sao adat atalaki) sehingga korban yang sedang tidur mengalami luka di bagian belakang kepala.
Akibat penganiayaan itu, banyak keluar darah dari hidung, mulut dan di belakang kepala korban.
Atas kejadian tersebut pelapor bersama warga desa dan kerabat keluarga melakukan pasung sementara dengan cara mengikat tangan dan kaki agar pelaku tidak melakukan tindakan lain yang merugikan orang lain.
Dikatakan, kronologis kasus penganiaayan yang terjadi pada, Jumat (26/1/2018) sekitar jam 21.00 Wita di TKP rumah adat Sa'o Atalaki duduk Wawo Sumba RT. 004 RW. 002 Desa Wolotopo Timur, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende yang dilakukan oleh tersangka Yeremias Dika terhadap anak kandungnya yang bernama Amelia Nita alias Amel berumur 3 tahun.
Dikatakan, berdasarkan keterangan para saksi menyebutkan pelaku mengalami gangguan jiwa.
Dari penuturan keluarga dan warga setempat pelaku melakukan tindakan penganiyaan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sendiri dengan cara menggunakan batu dan potongan bambu yang digenggamnya pada saat korban sedang tidur diatas bale-bale teras rumah Sao atalaki.
Dikatakan, korban sebelumnya tidur bersama ibunya yang sedang nonton TV tiba-tiba pelaku mengamuk.
Melihat hal tersebut istri atau ibu korban yang ketakutan lari menyelamatkan diri masuk ke dalam rumah dengan meninggalkan korban yang masih tertidur diatas bale-bale sehingga pelaku yang datang langsung melakukan penganiyaan yang menyebabkan korban mengalami luka-luka pada bagian dada dan mulut serta kepala serta mengeluarkan darah.
Pasca kejadian korban langsung dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan medis namun korban meningal dunia.
Korban akhirnya dimakamkan pada, Sabtu (27/1/2018) di Desa Wolotopo
Saat ini, ujar Iptu Syafrudin, usai ditangkap warga dan polisi pelaku yang sebelumnya dipasung diamankan di Sel Polres Ende.
Pelaku terkena ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimalnya 15 tahun karena melanggar pasal 80 ayat 2,3 dan 4 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)