TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Cinta ditolak hal gila ini terjadi. Ya, Ahmad Mujtaba (23) harus berurusan dengan polisi.
Pria asal Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan ditangkap atas dugaan menyetubuhi teman perempuannya berinisial R (19).
Persetebuhan itu terjadi pada pertengahan Januari 2018.
Korban dan tersangka sudah saling kenal sejak lama. Korban ini penjual kopi.
Sedangkan tersangka adalah pelanggan setia di warung milik korban.
Karena sering datang ke warung kopi itu, benih–benih cinta bersemi di hati tersangka.
Suatu ketika, tersangka mengungkapkan perasaannya kepada korban.
Namun, tersangka mendapat pil pahit.
Ternyata korban tidak memiliki perasaan yang sama.
Korban hanya minta tersangka menjadi sahabat dan teman baiknya.
Saat itu tersangka tidak bisa menerima keputusan itu.
Tersangka tetap mendekati korban.
Bahkan, pendekatan itu dilakukan lebih intens, karena tersangka ingin korban tahu bahwa perasaan tersangka ini serius.
Suatu ketika korban minta diantar pulang oleh tersangka.