Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menyetubuhi korban sekali.
Selanjutnya tersangka mengantar korban pulang ke rumahnya.
"Namun, korban tidak diantar sampai rumahnya."
"Korban hanya diantar sampai gang rumahnya."
"Selanjutnya tersangka pergi, dan meninggalkan korban," terangnya.
Sesampainya di rumah, korban cerita kepada orang tuanya.
Setelah itu korban bersama orang tuanya lapor ke polisi.
Tidak lama kemudian tersangka ditangkap polisi.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka tidak bisa terima karena korban menolak cintanya.
Makanya tersangka berniat menyetubuhi korban sebagai bentuk pembuktian cintanya terhadap korban.
"Kami akan dalami kasus ini. Tersangka dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," tambahnya.