TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Cinta ditolak hal gila ini terjadi. Ya, Ahmad Mujtaba (23) harus berurusan dengan polisi.
Pria asal Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan ditangkap atas dugaan menyetubuhi teman perempuannya berinisial R (19).
Persetebuhan itu terjadi pada pertengahan Januari 2018.
Korban dan tersangka sudah saling kenal sejak lama. Korban ini penjual kopi.
Sedangkan tersangka adalah pelanggan setia di warung milik korban.
Karena sering datang ke warung kopi itu, benih–benih cinta bersemi di hati tersangka.
Suatu ketika, tersangka mengungkapkan perasaannya kepada korban.
Namun, tersangka mendapat pil pahit.
Ternyata korban tidak memiliki perasaan yang sama.
Korban hanya minta tersangka menjadi sahabat dan teman baiknya.
Saat itu tersangka tidak bisa menerima keputusan itu.
Tersangka tetap mendekati korban.
Bahkan, pendekatan itu dilakukan lebih intens, karena tersangka ingin korban tahu bahwa perasaan tersangka ini serius.
Suatu ketika korban minta diantar pulang oleh tersangka.
Tersangka pun tidak menyianyiakan kesempatan itu.
Tanpa pikir panjang, tersangka menyanggupi permintaan korban.
Dengan senang hati, tersangka mengantarkan korban.
Sesampainya di lokasi sepi, tersangka menghentikan motornya tanpa ada sebab yang jelas.
Saat itu tersangka pamit untuk buang air kecil.
Korban ketakutan karena berada di tempat sepi dan gelap.
Terpaksa korban menuruti permintaan tersangka dan duduk di dekat motornya.
Tanpa disadari korban, ternyata itu hanya skenario tersangka.
Diam–diam tersangka menyergap korban dari belakang.
Tersangka membungkam mulut dan mata korban.
Selanjutnya, korban dibawa ke semak dan dijatuhkan.
Korban tak berdaya.
Tersangka langsung melampiaskan nafsu bejatanya.
"Korban sempat menolak, tapi tersangka tidak peduli," kata AKP Slamet, Kapolsek Purwodadi kepada SURYA.co.id Selasa (30/1/2018).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menyetubuhi korban sekali.
Selanjutnya tersangka mengantar korban pulang ke rumahnya.
"Namun, korban tidak diantar sampai rumahnya."
"Korban hanya diantar sampai gang rumahnya."
"Selanjutnya tersangka pergi, dan meninggalkan korban," terangnya.
Sesampainya di rumah, korban cerita kepada orang tuanya.
Setelah itu korban bersama orang tuanya lapor ke polisi.
Tidak lama kemudian tersangka ditangkap polisi.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka tidak bisa terima karena korban menolak cintanya.
Makanya tersangka berniat menyetubuhi korban sebagai bentuk pembuktian cintanya terhadap korban.
"Kami akan dalami kasus ini. Tersangka dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," tambahnya.