Baca: Polri Bantah Kapolri Berikan Pesan Pada Bacagub Jawa Barat Irjen Anton Charliyan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, katanya, akam selalu melakukan pengawasan dan sosialisasi peraturan tersebut kepada semua ASN. Selama ini, katanya, sejumlah ASN dilaporkan terlibat dalam kegiatan pasangan calon kepala daerah akibat ketidaktahuan.
Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto, mengatakan dalam tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten kota ini, pihaknya telah menindaklanjuti laporan mengenai 19 PNS atau ASN yang terlibat dalam kegiatan calon atau pasangan calon kepala daerah.
"Adapun 18 ini ada di Majalengka, Kota Banjar, dan Kabupaten Subang. Terakhir ada satu lagi dari Sumedang dan masih proses. Kasusnya ini meng-upload foto saat ikut deklarasi paslon, ada juga yang ikut serta mengantarkan paslon ke KPU saat pendaftaran. Ada PNS yang guru atau dari OPD," kata Harminus.
Dari 18 ASN tersebut, katanya, 7 di antaranya adalah kepala desa yang kemudian ditindak oleh direktorat yang berwenang. Sedangkan 11 ASN lainnya telah dilaporkan kepada Komisi ASN dengan tembusan kepada Kemendagri dan Kemenpan RB.
"Semoga dengan penandatanganan pakta integritas ini, semua ASN tidak ada yang terlibat lagi, cukup 19 ini saja. Kalau dalam kampanye tidak hanya etik pelanggaran sampai pemberhentian, bahkan ada juga denda dan pidana," katanya.