News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jeritan Nenek 92 Tahun Divonis 1 Bulan 14 Hari: Jangan Sidang Lagi Pak Hakim, Saya Sudah Lelah

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saulina boru Sitorus mendatangi PN Negeri Balige.

Kardi Sitorus, sebagai saksi dalam kasus ini, mengatakan tanah pekuburan tersebut sudah mereka berikan digunakan untuk tanah wakaf sesuai mandat ayahnya. Sehingga, ketika para terdakwa datang hendak membersihkan kuburan untuk membangun tugu/tambak sebelumnya sudah meminta izin kepadanya. Atas restunya, para terdakwa pun mulai membersihkan termasuk menebang pohon durian.

"Jadi mereka ini (terdakwa) datang ke saya. Dan saya izinkan. Buat saja, silakan. kau bisa buat tambak di sana. Lalu setelah selesai, saya didatangi lagi dan mereka lapor bahwa di sana ada tanaman durian. Lalu saya bilang, bersihkan saja kalau di sana ada durian," kata Kardi.

Penebangan pohon durian ini menjadi muasal perkara. Namun, Kardi mengaku tidak tinggal diam. Setelah mengetahui persoalan tersebut, dia berinisiatif memediasi agar kedua belah pihak berdamai.
Menurutnya, polisi turut mendamaikan, namun tak berhasil.

Upaya perdamaian yang dilakukan sudah dua kali. Dan orangtua di desa pun pernah mendamaikan apalagi pihak terdakwa katanya menunjukkan itikad baik.

"Setelah persoalan ini saya ketahui, saya suruh anak saya mendatangi si Japaya. Lalu polisi pun mendamaikan, tapi si Japaya tidak mau," ucap Kardi menjawab pertanyaan hakim.

Sesuai keterangan saksi, penasihat jukum para terdakwa, Boy Raja memastikan butuh pemeriksaan hukum yang objektif terkait kepemilikan pohon-pohon yang diklaim sebagi milik Japaya.

"Artinya harus ada pembuktian yang objektif atas kepemilikan itu. Karena untuk pembuktian itu dilakukan atas keterangan saksi yang tidak lain adalah anak dan istri Japaya saja. Sementara harus ada alat bukti yang menunjukkan bahwasanya itu adalah sah milik Japaya," kata Boy.

Menurut Boy, lahan tersebut bukan milik Japaya maupun milik gereja. Sebab, bila memang benar itu adalah lahan gereja pihak gereja, pasti keberatan ketika tugu/tambak dibangun di sana. Tanah tersebut sudah dihibahkan menjadi tanah wakaf bagi warga Panamean oleh Kardi dan tidak diizinkan sebagai lahan berladang atau bercocok tanam di areal itu.  (Tribun-Medan.com/Arjuna Bakkara)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini