News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Karena Jalan Rusak, Korban Bisa Tuntut Pemerintah

Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kecelakaan

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kecelakaan lalu lintas biasanya dipengaruhi oleh kelalaian pengendara, kondisi kendaraan hingga infrastruktur jalan.

Meski kondisi pengendara dalam keadaan fit dan kendaraannya layak jalan, kecelakaan kadang terjadi lantaran kondisi jalan rusak.

Lantas apa yang bisa dilakukan korban kecelakaan lalu lintas akibat jalanan rusak?

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang, Theodorus Yosep Parera mengatakan, korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa menuntut pemerintah.

Menurut Yosep, setiap orang yang mengalami kecelakaan akibat rusaknya jalan berdasarkan pasal 273 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat menempuh langkah hukum.

Langkah hukum yang dimaksud Yosep yakni korban kecelakaan melaporkan pihak penyelenggaran jalan ke kepolisian setempat dimana korban kecelakaan.

"Nanti polisi yang akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Apakah benar kecelakaan itu disebabkan oleh kerusakan jalan atau kelalaian pengendara," kata Yosep, Rabu (31/1/2018).

Apabila terbukti kecelakaan memang karena jalan rusak, maka penyelenggara jalan dapat dikenakan pidana atau denda sesuai luka atau kerugian yang dialami oleh korban.

"Itu tertuang dalam pasal 273 ayat 1 sampai 3," katanya.

Tanggung jawab ini, kata Yosep, bisa diganti dengan uang. Menurut Yosep, korban luka ringan mendapat Rp 12 juta, luka berat Rp 24 juta hingga meninggal dunia Rp 120 juta.

"Itu di luar dari asuransi Jasa Marga, jadi korban kecelakaan karena jalan rusak masih mendapat penggantian lagi dari penyelenggara jalan," katanya.

Yosep menjelaskan, Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ ini tidak menyebutkan secara gamblang siapa yang dimaksud penyelenggara jalan.

Namun, kata Yosep, apabila merujuk pada pasal 1 angka 37, Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati dan walikota serta perangkat daerah sebagau unsur penyelenggara pemerintah daerah.

"Maka yang dimaksud penyelenggara jalan pasti merupakan dinas terkait di bawah gubernur, bupati atau walikota," katanya.

Menurut Yosep, poliai bertugas melakukan proses pra ajudikasi berupa penyelidikan dan penyidikan untuk menentukan siapa penyelenggara jalan yang dimaksud.

"Apakah itu pemerintah provinsi, kabupaten, pemerintah kota atau pusat karena setiap jalan di wilayah Indonesia ada yang jadi tanggung jawab pemerintah pusat, provinsi atau pemerintah kabupaten/kota. Itu tugas polisi yang menentukan," pungkas Yosep.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini