Menurut Yosep, poliai bertugas melakukan proses pra ajudikasi berupa penyelidikan dan penyidikan untuk menentukan siapa penyelenggara jalan yang dimaksud.
"Apakah itu pemerintah provinsi, kabupaten, pemerintah kota atau pusat karena setiap jalan di wilayah Indonesia ada yang jadi tanggung jawab pemerintah pusat, provinsi atau pemerintah kabupaten/kota. Itu tugas polisi yang menentukan," pungkas Yosep.
Baca tanpa iklan