TRIBUNNEWS.COM, PRABUMULIH - Dugaan persetubuhan anak di bawah umur terjadi di kota Prabumulih. Kali ini menimpa pelajar SMP umur 13 tahun inisial NM atau sebut saja Mawar, warga Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih diduga disetubuhi tetangganya sendiri inisial RH.
Peristiwa persetubuhan itu sendiri terjadi di rumah keluarga pelaku tak jauh dari rumah korban di kawasan Jalan Arimbi Taman Baka Kecamatan Prabumulih Utara.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku itu, ayah korban inisial SU melaporkan kejadian dialami anaknya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Prabumulih.
Dalam laporannya dengan nomor laporan LP/B/20/1/2018 /Sumsel/Polres Prabumulih tertanggal 30 Januari, SU mengungkapkan dugaan persetubuhan menimpa anaknya bermula ketika beberapa pekan lalu.
Saat itu Mawar yang berteman akrab dengan Feby keponakan tersangka datang hendak mengajak bermain bersama.
Namun ketika itu, Feby tidak ada di rumah dan hanya ada tersangka RH.
Tersangka RH yang melihat korban kemudian tertarik dengan kemolekan tubuh Mawar lalu mempersilahkan masuk.
Kemudian bak kucing melihat ikan, RH lalu melancarkan segala bujuk rayu terhadap korban baik dengan memberikan makanan, uang dan iming-iming.
Mawar yang masih muda menjadi terhipnotis dan menuruti atau pasrah dengan apa yang dikehendaki pelaku.
Melihat itu pelaku langsung melancarkan aksi dengan menggerayangi tubuh korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban.
Usai melakukan perbuatan itu, RH memberi uang dan berjanji akan bertanggungjawab dengan menikahi korban.
Pelaku kemudian mengajak korban ke rumah keluarganya di kawasan Karangan Kecamatan Prabumulih Selatan, namun karena tuan rumah sakit lalu tersangka melarikan korban ke Desa Penanggiran.
Tersangka kemudian mengajak Mawar menemui kades untuk minta dinikahkan, namun karena masih di bawah umur kades tidak mau menikahkan dan menghubungi orang tua korban.
Setelah orang tua datang kemudian korban bercerita ke kedua orang tuanya.
Tidak senang dengan hal itu, ayah korban bersama keluarga lainnya kemudian melaporkan apa dialami anaknya ke Unit PPA Polres Prabumulih.
"Anak saya masih kecil dan pelaku sudah tua umur 30, tidak mungkin suka sama suka. Anak saya seperti dihipnotis, tersangka mengimingi akan dinikahi dan memberi barang berharga, saya tidak terima makanya melapor ke Polres Prabumulih.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Eryadi Yuswanto SH MH melalui Kanit PPA, Ipda Usmantoro membenarkan adanya laporan tersebut.
"Memang benar ada laporan itu dan akan kita tindaklanjuti. Kita akan menyelidikan dengan memanggil saksi, lakukan visum dan jika cukup bukti akan kita amankan," tegasnya.