Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Hari keempat pemeriksaan kasus suap interelasi di DPRD Sumut, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Pj Wali Kota Medan, Randiman Tarigan.
Dalam kasus ini, Randiman dipanggil sebagai mantan Sekretaris DPRD Sumut periode 2009-2014.
Pantauan Tribun Medan, Randiman datang pukul 11.00 WIB mengendarai mobil Honda Jazz BK 1736 EW.
Ia tampak mengenakan kemeja putih celana hitam.
Baca: Zumi Zola Diminta Orangtuanya Sabar dan Tawakal
Saat diwawancarai, Randiman mengatakan dipanggil untuk memberikan keterangan. Namun ia belum bisa menjelaskan apa saja pertanyaan yang bakal diajukan penyidik.
"Ya, biasa. Dipanggil masalah anggota dewan yang lama. Itu aja," kata Randiman buru-buru masuk ke dalam gedung utama Mako Brimob, Kamis (1/2/2018).
Beberapa mantan anggota DPRD Sumut yang telah diperiksa kabur dari pintu belakang.
Beberapa di antaranya juga lari dari bagian kiri gedung utama Mako Brimob. (Ray/tribun-medan.com)