TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Kepolisian Perairan Polda Jambi mengamankan satu unit Kapal Motor (KM) Mitra Jaya di perairan Tanjung Jabung Timur, Jumat (2/2/2018).
Kapal tersebut diamankan karena bermuatan ratusan koli baju, mainan, shampo impor tanpa dokumen resmi.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswayudi Tresnadi, mengatakan KM Mitra Jaya itu diamankan di perairan Pemusiran, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Saat diperiksa, anggota menemukan muatan barang tanpa dokumen resmi (manifest) sehingga terpaksa diamankan.
Baca: Ustaz Prawoto Jatuh Dianiaya Menggunakan Linggis Sepanjang Satu Meter Berbobot Hampir 8 Kg
Penangkapan KM Mitra Jaya tersebut dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB, oleh anggota Subditgakkum Ditpolair Polda Jambi bersama personel KP XXVI 2018, di perairan Kuala Pemusiran pada koordinat 01 03'075''S - 104 10'831''E.
"KM Mitra Jaya berbendera Indonesia dengan lima orang Anak Buah Kapal (AKB) itu di nakhodai Muhammad Safei. Berlayar dari perairan Rempang Galang, Kepulauan Riau dengan tujuan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur," kata Kuswahyudi, kemarin.
Hasil pemeriksaan ditemukan muatan kapal yang tidak dilengkapi dokumen yang resmi (manifest) berupa pakaian baru impor sebanyak 140 koli, dua koli lukisan, 70 koli berupa mainan anak anak, shampo impor 200 koli, soda kue impor 100 koli, suku cadang 'Spare Part' 24 koli, kawat filter 13 koli dan sepatu 120 koli.
Baca: Guru Budi Muntah dan Tak Sadarkan Diri Saat Tiba di Rumah, Nyawanya pun Tak Tertolong
Saat diperiksa anggota, nakhoda kapal tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen resmi untuk barang-barang impor tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkannya, kapal beserta awaknya kini ditahan oleh anggota Polair Polda Jambi guna penyidikan lebih lanjut.
Baca: Siswa Penganiaya Guru Itu Dijuluki Pendekar oleh Teman-temannya
"Para pelaku akan dikenakan atau melanggar pasal 323 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 102 UU No 17 Tahun 2016 tentang Kepabeanan," jelas Kabid Humas. (udi)