Laporan Wartawan Surya Anas Miftakhudin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pelarian Gangsar Nur Cahyono Putra (24), yang merampas mobil taksi Online, Daihatsu Ayla L 1195 II berakhir di sebuah rumah kos di Desa Sadang, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Ia diringkus Unit Jatanras Polrestabes Surabaya saat bersembunyi di rumah kos temannya.
Dalam penangkapan itu, pistol yang dibawa petugas tidak sampai menyalak karena tersangka yang bekerja sebagai teknisi lift itu langsung menyerah, Jumat (2/2).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, menjelaskan tersangka ditengarai terlibat jaringan penjualan dan perampasan mobil antarkota.
Tengara itu terlihat, setelah berhasil merampas mobil taksi online milik Yaqub Azhari, 41, asal Kebonsari Baru langsung dibawa ke Pangandaran, Jabar untuk dijual.
"Kami masih menggali pengakuan tersangka sejauhmana sepak terjangnya dalam dunia kejahatan. Mungkin saja tersangka masuk dalam sindikat pelaku lainnya," ujar AKBP Sudamiran saat rilis, Sabtu (3/2/2018).
Baca: Oknum Kepala Desa Persulit Warga Beli Tanah, Kejahatannya Terbongkar
Tersangka saat rilis berlangsung, mengaku mendapat pesanan mobil dari seorang temannya di Pangandaran, Jabar.
Pesanan mobil hasil curian itu berlangsung, Kamis (1/2/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Saya dijanjikan uang Rp 15 juta jika bisa mengirim mobil ke teman saya," aku tersangka Gangsar.
Besarnya upah yang diberikan, tersangka tergiur dan mulai mengatur strategi untuk mendapatkan mobil secara instan.
Akhirnya tersangka menuju ke Perumahan Kepuh Permai Tropodo Waru, Sidoarjo.
Ia lantas memesan taksi online melalui aplikasi Go-Car sekitar pukul 23.00 WIB.