Laporan wartawan Tribun Kaltim Muhammad Arfan
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Amir bin Pare (43) motoris speedboat Anugerah Express yang kecelakaan di perairan Sungai Kayan padan1 Januari lalu hingga menyebabkan 10 penumpang meninggal dunia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib.
Kepala Kepolisian Resort (Bulungan) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Fachry saat menggelar konferensi pers akhir bulan Januari di Mapolres Bulungan, Selasa (6/2/2018) menjelaskan, pasca kepolisian melaksanakan gelar perkara dan rangkaian penyelidikan yang mendalam akhirnya, Amir terbukti secara lalai menakhodai speedboat tersebut.
"Motoris lalai sehingga menyebabkan kecelakaan. Status ini kami ambil setelah diperkuat juga oleh keterangan saksi ahli dalam hal ini pihak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)," kata Kapolres.
Amir disangkakan telah melanggar Pasal 323 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Aturan tersebut berbunyi "nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Baca: KNKT Sudah Investigasi Penyeban Kecelakaan Anugerah Express, Ini Rekomendasinya
Ia juga disangkakan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi "barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun".
"Ancaman hukumannya 5 tahun," kata Kapolres.
Dua anak buah kapal (ABK) yang sempat dimintai keterangan pasca kecelakaan tersebut, hanya sampai pada status saksi.
Kapolres mengatakan, tersangka Amir menjalani penahanan di rumah tahanan Polres Bulungan. Kasusnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bulungan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami akan lengkapi dulu berkasnya kemudian dalam waktu dekat kita limpahkan ke kejaksaan," katanya. (Wil)