"Setelah menusuk korban, pelaku juga langsung menggorok lohor pelaku hingga akhirnya tewas. Setelah itu, jasad korban langsung diseret sekitar 3 meter dari jalan raya," kata Norhayat Sik.
Sementara selasa (6/2/2018) sekitar pukul 07.00 wita, korban ditemukan warga dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Korban atas nama Hadi Kasuma pun ditemukan sudah tidak bernyawa lagi dengan pakaian lengkapnya menggunakan celana jeans dan jaketnya.
"Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan acaman minimal pidana 7 tahun penjara," katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Man hidayat)
Baca tanpa iklan