TRIBUNNEWS.COM, BATULICIN - Tak sampai 24 jam setelah ditemukannya mayat yang diduga sebagai korban pembunuhan, jajaran buser Polres Tanbu dan reskrim Polsek Batulicin berhasil meringkus pelakunya.
Adalah M Syahdani Andrian Saputra alias Syahdan (20) warga Desa Sejahtera Kecamatan Simpangempat Tanahbumbu yang kini harus mendekam di Mapolres Tanbu.
Pelaku melakukan pembunuhan tersebut karena dilatar belakangi cemburu.
Akibatnya, pelaku diringkus di Jalan Raya Batulicin Gang Serasi kelurahan Batulicin pada Selasa (6/2/2018) sekitar pukul 19.30 wita.
Baca: Memprihatinkan, Catatan Merah Siswa Penganiaya Guru Hingga Akhirnya Tewas
Saat polisi mendapatinya, dia mencoba kabur, alhasil timah panas pun harus bersarang dikaki kanannya itu.
Saat press release di loby Mapolres Tanbu, Rabu (7/2/2018), pelaku tampak pincang dan harus dibatu petugas untuk berdiri.
Pelaku sudah menggunakan baju tahanan dan menggunakan penutup kepala. Dia hanya bisa menunduk dan sesekali memegang paha bagian kanannya.
Menurut Waka Polres Tanbu Kompol Norhayat didampingi Kasat reskrim AKP Khairul Basyar, mengatakan pelaku melakukan pembunuhan tersebut melakukannya lantaran kesal dan cemburu melihat kekasihnya selalu didatangi korban di rumah kontrakannya.
Melihat itu, dia pun kesal karena beberapa kali datang ke tempat kekasihnya.
Tak sanggup lagi menahan kekesalannya, pelaku pun akhirnya bertemu di rumah kekasihnya dan korban Hadi Kusuma juga bertamu di rumah kekasihnya.
Saat itu, pelaku pun sudah berkenalan beberapa waktu lalu karena kekasihnya mengatakan korban adalah kakaknya.
Namun melihat seringnya bertamu, pelaku curiga dan menanyakan kepada kekasihnya. Pelaku akhirnya kesal karena ternyata mereka terlihat dekat dan bukan adik kakak. Hanya saja, pelaku tetap terlihat baik.
Tiba lah pada saat Senin malam pelaku, meminta antar kepada korbam untuk ke rumah keluarganya mengambil baju. Saat tiba di Jalan Lingkar 30 tepatnya samping BKW, pelaku meminta berhenti karena mau kencing.
Setelah berhenti, pelaku langsung mengambil pisaunya yang sudah dibawa dari rumahnya. Sebelum turun dari sepeda motor, pelaku langsung menusuk leher pelaku hingga pelaku jatuh bersama sepeda motornya.
"Setelah menusuk korban, pelaku juga langsung menggorok lohor pelaku hingga akhirnya tewas. Setelah itu, jasad korban langsung diseret sekitar 3 meter dari jalan raya," kata Norhayat Sik.
Sementara selasa (6/2/2018) sekitar pukul 07.00 wita, korban ditemukan warga dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Korban atas nama Hadi Kasuma pun ditemukan sudah tidak bernyawa lagi dengan pakaian lengkapnya menggunakan celana jeans dan jaketnya.
"Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan acaman minimal pidana 7 tahun penjara," katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Man hidayat)