TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - ADR (31) terduga pelaku pelecehan Warga Negara Asing (WNA) kini harus menjalani wajib lapor ke polisi karena kasus video percakapan viralnya masih menjadi atensi pihak kepolisian.
Video viral yang diunggah akun facebook bernama Aneta Baker berisi percakapan yang diduga mengandung unsur pelecehan berdampak panjang.
Saat ini pihak kepolisian masih memeriksa 4 orang saksi dalam proses penyelidikan.
"Status pelaku kita kenakan wajib lapor sementara dalam proses penyelidikan, kita masih dalami saksi-saksi juga. Kita sudah periksa empat saksi dari pihak hotel," kata Kompol I Nyoman Wirajaya kepada Tribun Bali.
Sebanyak 4 saksi yang diperiksa adalah karyawan Hotel Ramada.
Baca: Sang Ayah Tak Sanggup Katakan kepada Mukhmainnah Kalau Putri Sudah Tiada
Namun dalam proses interograsi semua saksi tidak mengetahui sepenuhnya saat kejadian itu terjadi.
"Dari kesaksian saksi mereka mengetahui kejadian tapi tidak mendengar apa yang dibicarakan karena percakapan itu mereka lakukan berdua di lobi hotel," ujarnya.
Saat ini pihak kepolisian masih belum menetapkan adanya tersangka.
Karena materi dalam video yang viral di media sosial itu tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti bahwa telah terjadi suatu tindak pidana.
Menurut Wirajaya, dalam video itu tidak kata-kata yang menyatakan kalimat pelecehan.
Namun terduga pelaku tersebut mengucapkan kalimat 'Blowjob' itu saat sebelum direkam dan dari penuturannya, itu dilakukan dalam konteks bercanda.
Baca: Empat Jenazah Korban Longsor di Cijeruk Dievakuasi, Bocah Adit Diduga Masih Tertimbun
"Dari video itu tidak ada kalimat yang menyatakan pelecehan, karena kalimat tersebut sudah diucapkan sebelum direkam," kata dia.
Sementara ini pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan terhadap video yang telah beredar di media sosial itu.
Namun penyelidikan dilakukan bukan karena adanya laporan dari korban melainkan dari viralnya video itu.
Saat ini pihak korban sedang berada di negara asalnya, dan dalam hal ini penyelidikan yang dilakukan belum optimal karena belum memeriksa korban.