TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Selain akan mencabut berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ZA selaku terduga pelaku pelecehan seksual di National Hospital Surabaya ini mengajukan permintaan lain.
Baca: Memprihatinkan, Catatan Merah Siswa Penganiaya Guru Hingga Akhirnya Tewas
Mantan perawat National Hospital itu memohon saat gelar perkara didampingi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Kuasa hukum ZA, M Ma’ruf menuturkan, selama proses hukum yang sedang dijalani kliennya harus ada pendampingan. Terutama tim kuasa hukum hadir dan mendampingi setiap ZA menjalani penyidikan polisi.
“Juga saat ada gelar perkar, kami minta didampingi Kompolnas,” sebut Ma’ruf saat dihubungi Surya.co.id.
Ma’ruf berharap, penampingan-pendampingan selama proses penyidikan ZA ini bisa berjalan baik. Penyidik Polrestabes Surabaya yang sedang menangani kasus ini diharapkan bisa berkerja secara profesional.
“Kami dan keluarga (istri) Za sudah juga meminta pencabutan BAP. Saudah kami sampikan ke Pak Kapolda Jatim (Irjen Pol Mahfud Arifin),” tutur Ma’ruf.
Dia juga kembali menegaskan, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jatim sudah menggelar rapat. Majlis Kehormatan Etik Keperawatan Jatim memutuskan bahwa, ZA tidak melanggar kode etik keperawatan. ZA sudah bekerja sesuai standar operating prosedur (SOP) dalam menangani pasien, W, yang mengaku telah dilecehkan setelah operasi.
“Atas dasar itu, makanya istri (ZA) meminit pencabutan BAP,” terang Ma’ruf.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, penyidik berkerja secara profesional.
“Tidak ada paksaan atau intimidasi dalam bentuk apapun,” tegas Rudi.
Seperti diberitakan sebelumnya, ZA diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pasien wanita W, di National Hospital. ZA sendiri sudah bertatus tersangka sejak 27 Januari 2018. Saat di Polretabes Surabaya, ZA sempat menangis dan meminta maaf.