TRIBUNNEWS.COM, KUTACANE - Seluruh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Aceh Tenggara resmi diberhentikan dari tugasnya.
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Agara, Raidin Pinim MAP yang mulai diberlakukan, terhitung sejak 1 Februari 2018.
Kasatpol PP dan WH Aceh Tenggara, Zul Fahmi SSos, kepada Serambi, Rabu (7/2/2018) mengatakan, sejak 1 Februari 2018, sebanyak 266 orang personel Satpol-PP yang merupakan penegak Qanun Syariat Islam tidak lagi bekerja.
"Pada tahun ini, hanya 200 anggota Satpol PP yang dikontrak dari seleksi perekrutan yang telah dibuka," katanya.
"Kita menunggu saja hasil perekrutan, tetapi jumlahnya hanya 200 orang karena disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," kata dia.
Baca: Biasanya Cuma Dua Jam Tapi Josefine Butuh Waktu Dua Bulan Buat Surat Gugatan Cerai Ahok
Dia menyatakan Pemkab Agara telah membuka seleksi tenaga kontrak dan bagi yang diberhentikan juga dapat kembali bertugas sesuai lolos dalam beberapa tahapan ujian.
Zul Fahmi mengakui animo masyarakat melamar jadi anggota Satpol-PP sangat tinggi, dimana seleksi dilaksanakan oleh Sekdakab.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRK pada Selasa (6/2/2018), Wakil Bupati Bukhari sempat memerintahkan Plt Sekda, Muhammad Ridwan untuk membayarkan gaji Januari 2018 bagi 275 personel Satpol-PP Agara yang bakal diberhentikan.
Dia menyatakan formasi seleksi tenaga kontrak baru Satpol PP juga dibuka, termasuk para tenaga kontrak sebelumnya.
Bukhari menjelaskan formasi baru tenaga kontrak Satpol-PP harus berumur dari 20 sampai 46 tahun.
Baca: Sang Ayah Tak Sanggup Katakan kepada Mukhmainnah Kalau Putri Sudah Tiada
"Anggota Satpol PP sebelumnya diberhentikan sebelum direkrut kembali setelah melalui sejumlah tahapan ujian, mulai dari pembacaan Quran bagi Muslim dan juga narkoba," jelasnya.
Sebelumnya, ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Aceh Tenggara yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Honorer Satpol-PP merasa kecewa dengan kebijakan Bupati Agara yang memberhentikan tanpa seleksi ulang.