News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Modal Tas Plastik Toko, Wanita ini Gasak 19 Bra dan Pakaian Senilai Rp 8 Juta

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Polsek Gondokusuman saat menunjukkan barang bukti pakaian yang dicuri pelaku. Nampak belasan bra di jejer di meja tenis meja. Jumat (9/2/2018).

Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Modus aksi pencurian dewasa semakin bervariatif, salah satunya seperti aksi pencurian yang terjadi di salah satu toko pakaian yang berada di Lippo Mall Jalan Laksda Adisucipto Senin (5/2/2018) lalu.

Dimana dalam pencurian tersebut, Juleha (41), warga Tanjung Priok, Jakarta Utara hanya bermodalkan beberapa kantong plastik yang mirip dengan kantong plastik belanjaan toko pakaian tersebut.

Adapun karena aksi pencuriannya tersebut tak berjalan semulus perkiraannya dan ketahuan penjaga toko.

Bahkan akibat perbuatannya tersebut Juleha kini harus meringkuk di tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Gondokusuman, Iptu Bambang Dwi Mulyono mengatakan, pelaku semula mendatangi toko pakaian di Mall tersebut dan memilih-milih beberapa potong pakaian.

Selain itu, pelaku sempat mencoba beberapa potong pakaian tersebut di ruang ganti toko tersebut.

Baca: Pakaian Dalam Super Pendek Jadi Tren Panas Berikutnya di Jepang

"Setelah mengambil pakaian dan masuk ke ruang ganti, pelaku malah keluar dengan membawa kantong plastik berisi pakaian yang dicobanya. Karena SPG toko curiga maka mengikuti pelaku ke arah pintu keluar toko," katanya, Jumat (9/2/2018).

Sambung Iptu Bambang, SPG tersebut mengikuti pelaku karena dinilai belum membayar ke kasir, di samping itu arah korban berjalan ke pintu keluar.

Ternyata kecurigaan SPG tersebut benar, ketika melewati pintu pemeriksaan terdengar bunyi yang menandakan bahwa ada barang milik toko tersebut yang belum dibayar pembeli.

"Saat alarm berbunyi, pelaku tetap berjalan keluar toko. Saat ditanya tidak mengaku karena dirasanya dia (pelaku) memang sudah membayar pakaian di kantong plastik itu. Setelah dimintai nota ternyata tidak bisa menunjukkan dan karena itu langsung diamankan petugas keamanan Mall," katanya.

Diungkapkannya, bahwa setelah mendapat laporan pencurian itu pihaknya langsung ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.

Dari tangan pelaku pihaknya menyita 8 potong celana jeans, 3 baju blouse dan 19 buah bra.

"Kalau ditotal, barang curian pelaku senilai Rp 8 juta. Saat kami tanyai, pelaku nekat mencuri karena butuh uang. Rencananya, barang curiannya mau dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya," ujarnya.

Ditambahkan Iptu Bambang, bahwa pelaku mengaku baru pertama kali ini melakukan pencurian tersebut.

Diungkapkannya pula, bahwa pelaku sudah mempersiapkan kantong plastik tersebut dari rumah.

"Pelaku ini sengaja bawa kantong plastik mirip punya toko yang disasar agar tidak perlu membayar ke kasir. Tapi ketahuan saat alarm pintu keluar toko bunyi sensor pakaian. Pelaku tetap kami proses, kita jerat pasal 362 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini