Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - PE (60), tukang ojek abonemen antar jemput anak sekolah dasar ditangkap polisi.
Pria separuh baya, tercatat warga Panjang Bandar Lampung Provinsi Lampung ini ditangkap karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyono menjelaskan, aksi pencabulan itu terjadi pada Sabtu, 3 Februari 2018, sekitar pukul 09.00 Wib.
Baca: Memprihatinkan, Catatan Merah Siswa Penganiaya Guru Hingga Akhirnya Tewas
Berawal saat pelaku menjembut korban untuk diantarkan pergi ke sekolah.
PE merupakan tukang ojek abonemen yang sehari antar jemput korban ke sekolah dan sudah tiga bulan berlangganan abudemen kepada pelaku.
Sesampainya di sekolah, pelaku berpura-pura hendak merapikan baju pakaian korban karena dilihat pelaku tidak rapi.
Rupanya seragam sekolah korban bukan dirapihkan oleh pelaku, namun pelaku malah memasukkan tangannya ke dalam celana training korban.
Kemudian jari-jarinya masukĀ ke bagian sensitif korban, ternyata aksi pelaku tersebut dilihat dan kepergok guru sekolah korban bernama Asnawati.
"Mengetahui pelaku berbuat tak senonoh kepada muridnya, lantas sang guru langsung menarik dan membawa pergi korban," jelas Harto di Mapolresta, Jumat, (9/2/2018).
"Kemudian sang guru tersebut, memberitahukan kepada orangtua korban," imbuhnya
"Tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, kemudian pelaku dilaporkan ke kantor polisi,"katanya