News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Agama Diciduk Polisi Setelah Dilaporkan Menjambret Tas Korbannya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Satreskrim Polres Jombang menangkap seorang guru asal Kecamatan Tembelang, inisial LHR (33).

"Berdasarkan KTP, pelaku merupakan guru agama di salah satu sekolah. Saat ini yang bersangkutan kami tahan di sel Mapolres," ujar Kasubbag Humas Polres Jombang Iptu Sarwiaji, Sabtu (10/2/2018).

Sarwiaji mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban, yang mengaku dijambret.

Peristiwa terjadi 2 Februari 2018 sekitar pukul 18.30 WIB di Jl Wisnu Wardhana.

Semula LHR yang mengendarai sepeda motor memepet korban.

Baca: Produser RTV Meregang Nyawa Ditabrak Mobil saat Bersepeda di Jalan Gatot Subroto

Ketika kondisi sepi, dia langsung menarik tas yang dicangklong korban.

Setelah mendapat hasil kejahatan, warga Dusun Juwet, Desa Kedunglosari, Tembelang ini langsung kabur.

Sementara korban berteriak-teriak minta tolong.

Selanjutnya, kasus ini dilaporkan ke polisi. Berbekal laporan tersebut, polisi menyelidiki.

Dari ciri-ciri yang dibeberkan saksi korban, pelaku diduga LHR.

Baca: Cerita AKBP Untung Sangaji Digoda Banci dan Dipenjara Seminggu Lamanya

Penangkapan pun dilakukan tanpa perlawanan. Pelaku mengakui semua perbuatannya.

Selain menangkap LHR, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni ponsel Oppo A1601 warna emas, sepeda motor jenis Honda Beat warna merah putih dengan plat S 4999 XN, kemudian KTP atas nama pelapor, serta NPWP pelapor.

"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP. Pelaku juga mengaku pernah melakukan penjambretan di depan swalayan Bravo Tunggorono, Jombang," kata Sarwiaji.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini