News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setelah Ungkap Sabu Sandal, Polisi Amankan Pelaku Sabu Sepatu

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Japar bin Hambas (38) dan sejumlah barang bukti yang diperoleh Polisi, saat diamankan di Mapolres Nunukan, Minggu (11/2/2018).

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan kembali mengungkap pelaku peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu asal Malaysia.

Jika sebelumnya berhasil mengungkap 751,35 gram sabu yang disembunyikan di tapak sandal, kali ini Polisi mengungkap kasus penyelundupan sabu yang disembunyikan Japar bin Hambas (38) di tapak sepatu.

“Pelaku diamankan tadi sekitar pukul 10.00,” ujar Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi SIK, Minggu (11/2/2018).

Baca: Potret Penyanyi Dangdut di Banua, Kawin Cerai, Ada yang Suaminya Hiperseks

Kepala Sub Bagian Humas Polres Nunukan, Iptu Muhammad Karyadi menjelaskan, warga RT 002, RW 002 Desa Buku, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat itu ditangkap Polisi saat sedang berada di Jalan Cik Ditiro Gang Kakap RT 17, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.

“Dari pelaku diamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik ukuran  besar berwarna transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 200 gram,” ujarnya.

Selain itu Polisi mengamankan dua unit telepon seluler masing-masing merk Mito dan Samsung serta sepasang sepatu merk News berwarna cokelat yang digunakan pelaku menyimpan sabu.

Karyadi menjelaskan, pengungkapkan kasus ini berawal saat Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

Informasi itu menyebutkan seorang laki-laki yang baru saja tiba di Pelabuhan Pangkalan Haji Putri sedang membawa sabu.

“Selanjutnya Polisi menuju tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan pelaku yang dimaksud,” ujarnya.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan pemeriksaan barang bawaan pelaku.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang yang diduga sabu pada bagian alas sepatu yang dikenakan pelaku,” ujarnya.

Barang bukti sabu yang disimpan dalam empat bungkus ukuran besar itu diperoleh pelaku dari Manong, warga asal Filipina yang tinggal di Tawau, Malaysia.

Rencananya sabu dikirimkan ke Parepare, Sulawesi Selatan untuk dijual kembali dengan harga Rp 40 juta perbungkus.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya Polisi juga mengamankan 751,35 gram yang disembunyikan di tapak sandal. Sebanyak 400 gram sabu yang diselundupkan Mida binti Hajrami dan 351,35 gram sabu yang diselundupkan Marina alias Lina bin Kira diamankan saat kedua warga asal Filipina itu menyelundupkan dari Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia,15 Januari 2018 lalu. Keduanya diamankan di Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Nunukan Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini