TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan yang menimpa warga Jalan Karet No 707, perumahan Binagriya, Pekalongan Barat terungkap, Senin (12/2/2018).
Diketahui korban bernama Sutomo (84) yang meregang nyawa di dalam rumah karena penganiayaan Rabu (7/2) lalu.
Kasus tersebut terbongkar oleh petugas kepolisian selang waktu beberapa hari usai kejadian.
Ternyata pelaku merupakan orang yang awalnya menolong korban saat korban mengalami kecelakaan di Jalan KH Wahid Hasyim di arel Masjid Kauman Kota Pekalongan, Sabtu (29/1) lalu.
Baca: Ibu-ibu Teriak Ketika Tahu Bus Semakin Kencang dan Berjalan Zig Zag
Korban ditolong oleh pelaku yang diketahui bernama Muhammad Faruq (32) warga Jalan Pelita III RT 3 RW 9 Kelurahan Jenggot Kecamatan Pekalongan Selatan, untuk diantarkan ke rumah korban.
Namun beberapa hari berselang korban meminta kepada Muhammad untuk mencarikan tukang pijit karena usai kecelakaan ia kurang enak badan.
Namun bukannya berterima kasih, korban justru memarahi pelaku dan memukul menggunakan sapu.
"Saya dipukul menggunakan sapu dan dimarahi, usai dipukul saya membalas memukul," ujarnya saat dimintai keterangan di Polres Pekalongan Kota.
Baca: Lelaki Ini Cabuli Delapan Bocah, Modusnya Mengejutkan
Usai membalas pukulan, korban tersungkur di lantai dan telepon genggam yang berada di kantong korban terlempar ke lantai.
"Saya tidak bermaksud membunuh, karena setelah saya pukul ia jatuh dan telepon genggamnya terjatuh dan saya ambil lalu saya pergi," paparnya.
Sementara itu Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu menerangkan pelaku mengakui perbuatanya.
Baca: Kisah Wanita Berhijab yang Bantu Bersihkan Gereja Santa Lidwina Jogja
"Awalnya kami mencurigai tiga tersangka, namun setelah melakukan pendalaman akhirnya bisa meringkus Muhammad," terangnya.
Walaupun pelaku mengaku tidak sengaja melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian namun pihaknya akan melakukan pendalaman dengan rekonstrusi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kami akan melakukan pendalaman dengan rekonstruksi di TKP, nanti hasilnya akan bisa dilihat apakah pelaku sengaja atau tidak melakukan perbuatan tersebut, atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 365 pencurian dan kekerasan dengan hukuman maksimal 20 tahun," pungkasnya. (Tribun Jateng/Budi Susanto)