Walaupun pelaku mengaku tidak sengaja melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian namun pihaknya akan melakukan pendalaman dengan rekonstrusi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kami akan melakukan pendalaman dengan rekonstruksi di TKP, nanti hasilnya akan bisa dilihat apakah pelaku sengaja atau tidak melakukan perbuatan tersebut, atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 365 pencurian dan kekerasan dengan hukuman maksimal 20 tahun," pungkasnya. (Tribun Jateng/Budi Susanto)
Baca tanpa iklan