News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Awalnya Menolong, Tapi Pria Ini Malah Berujung di Kantor Polisi

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan

Walaupun pelaku mengaku tidak sengaja melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian namun pihaknya akan melakukan pendalaman dengan rekonstrusi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Kami akan melakukan pendalaman dengan rekonstruksi di TKP, nanti hasilnya akan bisa dilihat apakah pelaku sengaja atau tidak melakukan perbuatan tersebut, atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 365 pencurian dan kekerasan dengan hukuman maksimal 20 tahun," pungkasnya. (Tribun Jateng/Budi Susanto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini