News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Edan, Suami-Istri dari Lampung Jadi Komplotan Sindikat Kejahatan Ganjal ATM dengan Tusuk Gigi

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ahmad Syarifudin

TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Jajaran Kepolisian Resort Kota Yogyakarta berhasil mengungkap empat pelaku sindikat kejahatan dengan modus mengganjal kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) menggunakan tusuk gigi.

Keempat pelaku yakni, M Ikrom (38) warga Banten, Niko (33) dan Rita (34) keduanya suami-istri, warga Tanggamus, Lampung dan MRK (30) warga Wonogiri, Jawa Tengah.

Kepala Kepolisian Resort Kota Yogyakarta, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Komisaris Besar Tommy Wibisono, mengatakan, keempat pelaku melancarkan aksi kejahatan dengan cara yang cukup unik yakni mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi dan gergaji kecil.

"Keempatnya ini komplotan. Dalam melancarkan aksi kejahatan dilakukan secara acak, tapi mereka selalu memilih pada ATM yang terbuka, ATM yang tidak dilindungi box," ujar Kombes Tommy Wibisono, saat jumpa pers di ruang Patriatama, Mapolresta Yogyakarta, Senin (12/02/2018) sore.

Dijelaskan Tommy, modus yang mereka jalankan, dengan cara memasukkan tusuk gigi kedalam lubang mesin, tempat dimana kartu ATM dimasukkan.

"Modusnya, memasukkan tusuk gigi kedalam lubang. Kemudian ditekan, di dorong dengan gergaji kecil, supaya ketika kartu dimasukkan ke mesin ATM tidak bisa," terangnya.

Setelah jerat di mesin ATM terpasang, keempat pelaku kemudian berbagi peran.

Satu orang ada yang bertugas seolah-olah ingin membantu ketika korban kesulitan menggunakan mesin ATM, ada juga satu orang yang bertugas menghafal Personal Identification Number (PIN) dan dua orang sebagai driver bertugas jaga di mobil.

"Semunya dirancang dan diskenario oleh pelaku seakan-akan alami kejadiannya," tutur Tommy.

Diceritakan Tommy, kasus ini bisa terungkap, bermula ketika korban, YFS warga Sleman, hendak mengambil uang di ATM Mandiri di jalan Menteri Supeno, Umbulharjo, Yogyakarta, pada Senin (22/01/2018) sekira pukul 15.00 WIB.

Ketika korban hendak memasukkan kartu kedalam mesin ATM ternyata tidak bisa. Dari sini kemudian skenario dimainkan.

"Satu pelaku pura-pura datang, menanyakan, 'Kenapa, ATM tidak mau masuk ya, coba sini saya lihat,' " tutur Tommy, menirukan adegan pelaku.

Ketika korban memberikan kartu ATM kepada pelaku, dari sinilah secepat kilat, pelaku menukar kartu korban dengan kartu dari bank sejenis yang sudah di siapkan oleh pelaku dari dalam dompetnya.

" Sudah menukar kartu, tugas pelaku satu ini selesai, ia kemudian meninggalkan korban yang masih kebingungan," terangnya.

Ketika korban masih kebingungan di depan mesin ATM, tak berselang lama, skenario kedua dimainkan.

Satu pelaku lain, pura-pura datang dan turut membantu korban.

"Pelaku skenario kedua ini bertugas bagaimana caranya mengatahui PIN korban," tuturnya.

"Pelaku pura-pura membantu dan turut memperhatikan korban saat memencet PIN. Pelaku ini hafal pola, ia mengingat dengan kecepatan matanya. Setelah tau PIN, ia kemudian pergi," imbuh dia.

Berhasil menukar kartu dan mengetahui PIN korban, pelaku kemudian tancap gas untuk menguras uang korban di mesin ATM lainnya.

"Korban mengalami kerugian hingga Rp 18 juta rupiah,"ungkapnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Muhammad Kasim Akbar Bantilan, mengatakan, skenario yang dimainkan pelaku menggasak hingga Rp 18 juta uang korban dengan cara ditarik tunai sejumlah Rp 8 juta.

"Sementara yang Rp 10 juta di transfer ke rekening teman pelaku di Jakarta. Dari rekening teman pelaku itu, kemudian ditrasfer kembali ke rekening pelaku dengan di potong 30 persen," ujarnya.

"Dipotong 30 persen, jadi yang masuk dari jakarta ke rekening pelaku tinggal Rp 7 juta. Rp 7 juta itu kemudian ditarik dan dibagi-bagi keempat pelaku,"imbuh dia.

Setelah mendapat laporan dari korban dan mempelajari pola transaksi rekening, Kompol Akbar kemudian segera bertindak cepat dengan mengumpulkan saksi-saksi dan mempelajari rekaman CCTV.

"Setelah dilakukan lidik, kami amankan keempat pelaku di dua tempat berbeda yakni di Boyolali dan Surakarta," ungkapnya.

Terhadap keempat pelaku, petugas menjerat dengan pasal 363 KUHP atau pasal 480 KUHP.

"Pasal 363 ancaman hukuman 7 tahun, dan 480 ancaman, 4 tahun kurungan," paparnya. (tribunjogja)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini