TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan mantan (eks) perawat National Hospital Surabaya ke pasien terus bergulir.
Terbaru, Winda Rimawati, istri eks perawat National Hospital Surabaya, ZA, melaporkan W (korban) dan suami korban ke Bareskrim Polri.
W adalah pasien yang merasa dilecehkan ZA di rumah sakit. Sementara suami korban merekam kejadian saat ZA dituduh melakukan pelecehan.
Video tersebut viral dan berujung penetapan ZA sebagai tersangka.
Belakangan, hasil kajian Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Sekretaris PPNI Jawa Timur Misutarno menyebutkan, ZA tidak melanggar kode etik keperawatan.
Pengacara Winda, Sukendar, mengatakan, kliennya tidak terima tuduhan pelecehan kepada suaminya.
"Jadi kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas video viral yang di Instagram," ujar Sukendar saat dikonfirmasi, Sabtu (10/2/2018).
Laporan di Bareskrim Polri dilakukan pada Jumat (10/2/2018). Namun, saat itu petugas belum mengeluarkan surat laporan polisi karena belum dilengkapi surat kuasa dari ZA.
Keesokan harinya, pada Sabtu petang, pengacara kembali mendatangi Bareskrim Polri dan menyerahkan surat kuasa.
Kemudian laporan polisi keluar dengan Nomor 213/II/2018/Bareskrim.
"Dilaporkan dengan UU ITE Pasal 27 dan 28," kata Sukendar seperti dikutip dari Kompas.com.
Secara terpisah, Winda menganggap video yang tersebar di media sosial telah merugikan suaminya.
Menurut dia, sebelum dijadikan tersangka, ZA diintimidasi agar mengakui perbuatannya.
Padahal, ZA hanya melepas alat medis di dada pasien dan tidak melecehkan.
"Itu memang ada tekanan dan intimidasi dari pihak kepolisian," kata Winda.
Menurut Winda, ZA diiming-imingi mendapat hukuman ringan jika mengaku. Jika tidak mengakui sesuai dengan video tersebut, ZA diancam hukumannya diperberat.
"Jadi suami saya bilang iya dan minta maaf di polres," kata Winda.
Sebelumnya, ZA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya karena dianggap melecehkan pasiennya, W. Dia terancam Pasal 290 KUHP tentang Pelecehan Seksual kepada seseorang dalam keadaan tidak sadar.
Kasus tersebut diproses polisi setelah ZA meminta maaf kepada pasien perempuan National Hospital Surabaya di video. Sambil menangis, pasien mengaku payudaranya diraba ZA.
Namun, Majelis Etik Persatuan Perawat Nasional Indonesia Jawa Timur menyebut apa yang dilakukan ZA sudah sesuai standar prosedur operasional perawat saat menangani pasien usai menjalani operasi.
"ZA hanya mengambil alat di sekitar payudara pasiennya," kata Sekretaris Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Timur Misutarno.
Setelah adanya hasil kajian itu, ZA berencana mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di Polrestabes Surabaya.
Pihak kuasa hukum akan mengubah pernyataan di BAP yang mulanya tersangka mengakui melakukan pelecehan menjadi bahwa apa yang dilakukan hanya melepas sadapan elektrokardiografi di bagian dada pasien.
Video Viral
Sebelumnya, video seorang pasien rumah sakit menangis karena dilecehkan oknum perawat mendadak viral di media sosial.
Di video yang diunggah akun instagram itu tampak cewek berambut panjang menangis sambil mengungkapkan telah mengalami pelecehan seksual ketika masih dalam pengaruh obat bius.
Di hadapan perawat dan pegawai rumah sakit lain, si cewek ini mengadu sambil menunjuk perawat cowok yang telah melecehkannya.
"Kamu pegang payudara saya, kamu remas-remas 2-3 kali. Kamu puter pu***nya. Kamu ngaku?," katanya sambil menunjuk perawat cowok.
Si perawat hanya tertunduk sambil mengaku khilaf.
"Saya minta maaf," katanya singkat.
Pegawai rumah sakit yang diduga adalah pimpinan perawat itu lalu meminta penegasan perawat cowok itu apakah benar yang dikatakan pasien?
Dan si perawat ini mengakuinya lalu meminta maaf sambil menyalami pasien dan keluarganya.
Diakui pasien ini, akibat pelecehan yang dilakukan perawat ini dia sampai tidak bisa tidur dan makan.
"Saya merasa terhina," akunya sambil terisak.
Dalam captionnya, akun instagram yang diduga milik pasien wanita ini menulis:
"Pantaskah seorang pasien yang lemah tak berdaya mendapatkan perlakuan pelecehan seperti ini ?!,". (Musahadah)