News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kodok Tergiur Keuntungan Jual Obat Penggugur Kandungan, Pelanggannya Para Purel Bandungan

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Amanda Rizqyana

TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN -Eko Arief Mafusin Alias Kodok bermodalkan Rp 500.000 memperjualbelikan satu strip Cytotec, jenis obat keras yang dapat menggugurkan kandungan.

Kodok biasa memasarkan satu strip obat seharga Rp 700.000 pada para pamandu karaoke di wilayah Bandungan.

Sayangnya, sepak terjang Kodok harus berakhir pada Senin, 5 Februari 2018 pukul 11.40 ketika petugas Polres Semarang menangkap dan menggeledahnya di Dusun Manggung RT 01 RW 05 Kelurahan Jimbaran Kecamaran Bandungan Kabupaten Semarang.

Dari penangkapan Kodok, Polres Semarang mengembangkan kasus. Kodok diminta menghubungi Erwin Maulana Muslim sebagai penyuplai Cytotec untuknya. Kodok memesan pada Erwin disepakati waktu dan tempat yang sama.

Tak lama kemudian Erwin tiba di lokasi perjanjian mengendarai Honda Vario H 5320 NH. Erwin ditangkap dan digeledah.

Dari dalam tas Erwin ditemukan dua strip Cytotec masing-masing berisi sepuluh butir, delapan butir pil Tuntas, lima belas butir pil Gastrul, sebuah ponsel jenama Alcatel biru tua, dan uang tunai hasil penjualan Cytotec sebesar Rp 1.600.000.

Menurut penuturan Erwin, ia memperoleh obat tersebut dari hasil pencarian di mesin pencari dalam jaringan. Ia membayar sebesar Rp 300.000 untuk satu strip Cytotec.

"Saya dapat (penjual obat) dari Google," ujar Erwin di Mapolres Semarang pada Selasa (13/2/2018) siang.

Ia telah memperjualbelikan Cytotec sejak November 2017. Erwin menambahkan, ia memperjualbelikan obat tersebut karena memiliki kerabat yang berprofesi sebagai sales obat dan mengatakan manfaat dari Cytotec.

Ia tergiur keuntungan dari memperjualbelikan obat yang beralihfungsi sebagai penggugur kandungan. Usia kandungan yang direkomendasikan untuk pemakaian Cytotec maksimal tiga bulan.

Aturan pakaiannya ialah meletakkan tiga butir di bawah lidah dan dua butir dimasukkan ke alat kelamin. Kontraksi akan dialami setelah lima atau enam jam.

Menurut keterangan Erwin, janin akan luruh dan untuk membersihkan rahim pasca pengguguran kandungan, konsumen mengonsumsi pil tuntas.

Menurut penuturan Kapolres Semarang, AKBP Agus Nugroho, penangkapan Kodok bermula dari sebuah foto janin yang luruh yang tersebar melalui aplikasi perpesanan.

Bermula dari hal tersebut, dilakukan penyelidikan.

"Keduanya dijerat Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 dan atau 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara dan denda maksimal satu milyar rupiah," pungkas AKBP Agus Nugroho.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini