Sementara dalam peresmian MPP Kota Denpasar Kepala Dinas PM dan PTSP, I Made Kusuma Diputra mengatakan bahwa ini adalah bentuk inovasi guna memperluas dan mempermudah akses pelayanan perijinan kepada masyarakat.
Berbagai bentuk perijinan, mulai dari pertanahan dalam naungan Badan Pertanahan Negara (BPN), pelayanan pembuatan SIM, SKCK, termasuk perpajakan, kini dapat dilakukan di Gedung Sewaka Dharma. Ini terbukti, pada hari pertama setelah peresmian, pelayanan pun mulai dibuka, seperti halnya pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Pelaksana SIM Polresta Denpasar, Putu Supartama mengatakan bahwa masyarakat sangat antusias.
“Kami memang diarahkan oleh pimpinan untuk terus memberikan pelayanan maksimal. Dari pagi ada lebih dari 30 orang yang memperpanjang SIM di sini,’’ jelasnya.
Salah satu warga masyarakat Kota Denpasar, I Gede Bagus Budiatmaja sangat mengapresiasi adanya Mal Pelayanan Publik di Kota Denpasar.
“Kagum ya, karena semua perijinan pelayanannya kini sangat mudah, benar kata orang kalau generasi zaman now sukanya yang cepat dan mudah, mungkin ini salah satu jawabannya, keren,’’ tuturnya.
Sebelum berubah menjadi MPP, gedung Graha Sewaka Dharma merupakan pusat pelayanan publik di Kota Denpasar. Sebanyak 12 sektor telah memberikan 154 jenis pelayanan perijinan dan non perijinan dari Pemkot Denpasar.
Mulai 12 Februari ini, sebanyak 10 instansi menambah jumlah pelayanan sehingga pelayanan bertambah menjadi 198 jenis.
Kesepuluh instansi vertikal itu telah menandatangani MoU dengan Walikota Denpasar untuk menghadirkan sebagian pelayanannya di Graha Sewaka Dharma.
Polresta Denpasar memberikan tiga jenis pelayanan, yakni perpanjangan SIM, pembuatan SKCK, dan laporan kehilangan.
Sedangkan BPD Bali membuka 14 jenis layanan, Bank BRI dengan mini EDC UKO untuk pembayaran, PLN melayani penyambungan baru, perubahan daya, sambungan sementara/pesta/multiguna, serta pengaduan.
Tak mau ketinggalan, PDAM Kota Denpasar juga memberikan berbagai pelayanan mulai dari pendaftaran sambungan baru hingga keluhan PDAM.
Dua BPJS juga hadir, yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, masing-masing memberikan tiga dan delapan jenis pelayanan.
Sementara Kantor Pajak melayani NPWP, dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Imigrasi untuk sementara melayani informasi permohonan paspor, dan Kantor Pertanahan Kota Denpasar juga baru melayani informasi pendaftaran tanah.
“Sekarang pelayanan bertambah 41 jenis, sehingga semuanya menjadi 198 jenis pelayanan,” ujar Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara.