Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNNEWS.COM, SANGGAU - Warga Dusun Darok, Desa Bantai, Kecamatan Bonti, Sanggau menyerahkan 10 pucuk senjata api rakitan jenis lantak secara suka rela kepada Polsek Bonti.
Penyerahan dilakukan kepala suku Dusun Darok, Matius Ligan kepada Kapolsek Bonti, Ipda Rahmad Kartono di aula Mapolsek Bonti, Rabu (14/2).
Kapolsek Bonti, Ipda Rahmad Kartono berharap agar masyarakat tidak menggunakan, menyimpan apalagi sampai memproduksi senjata api rakitan.
“Karena dapat dituntut sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, ” tegasnya, Kamis (15/2).
Kapolsek menegaskan, sanksi hukum bagi kepemilikan senjata api illegal, berdasarkan undang–undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api illegal, ancaman hukuman barang siapa tanpa hak, membuat, menyimpan, menggunakan senjata api tanpa izin dari Polri diancam dengan hukuman mati atau penjara Selama 20 tahun.
Baca: Ketua KPU Sumut Selamat Setelah Sempat Diculik Pria Bersenjata Api
Kapolsek menambahkan, penyerahan senjata api milik warga tersebut selain sebagai bentuk sosialisasi akan bahaya bahan peledak juga melanggar hukum yang berlaku.
“Ada 10 pucuk senjata api jenis lantak yang di serahkan warga ke Polsek Bonti, ini merupakan kerja sama yang baik untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, ” ujarnya.
“Menjelang kegiatan pilkada tahun 2018 di wilayah Kabupaten Sanggau, dapat berjalan dengan aman dan lancar, serta kami imbau bagi masyarakat yang masih menyimpan senjata api tanpa ijin untuk segera menyerahkan kepada aparat Kepolisian,” katanya.