Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Dukungan mulai berdatangan kepada keluarga korban pembunuhan yang dilakukan oleh dua orang pelajar SMK di Kota Semarang.
Mulai asisoasi driver online (ADO) hingga organisasi Gerakan Pemuda Nusantara (GPN).
Sekretaris Umum GPN Semarang, M Ihsan, mengatakan, lembaganya telah mengawal kasus tersebut sejak masih ditangani oleh pihak kepolisian.
Ihsan berharap agar majelis hakim yang menangani perkara dapat memberikan putusan seadil adilnya kepada kedua terdakwa.
"Kami juga meminta kepada keluarga terdakwa bertanggung jawab terkait masa depan keluarga korban," kata Ihsan, Kamis (15/2/2018).
Ihsan mengatakan, harusnya masyarakat juga ikut andil dalam menjalankan amanah undang undang.
Meski kedua terdakwa telah berbuat pidana, berdasarkan Undang Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, identitas terdakwa tidak boleh disebutkan.
"Banyak di media sosial yang menyebar foto dan nama terdakwa," katanya.
Sementara itu, dukungan lain datang dari Asisoasi Driver Online (ADO) Semarang.
Ketua ADO Kota Semarang, Rizal Wijaya, menuturkan, pihaknya akan mengawal proses persidangan ini hingga tuntas.
Bahkan saat sidang pembacaan putusan, Rizal berjanji akan mengajak para driver online sebanyak banyaknya untuk hadir.
"Kami akan kerahkan massa banyak saat putusan nanti," kata Rizal.
Pengerahan massa ini, kata Rizal, diharapkan mampu memberikan dukungan moral kepada keluarga korban dan memberikan efek agar hakim menjatuhkan hukuman setimpal kepada kedua terdakwa.
Sebelumnya, Dua terdakwa pembunuhan sopir taksi online di Sambiroto, Tembalang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang Senin (12/2/2018) lalu.
Kedua terdakwa yakni IBR dan DIR menjalani sidang tertutup di ruang sidang khusus anak.
Kedua terdakwa masih di bawah umur dan tercatat sebagai pelajar SMK di Kota Semarang.
Berkas perkara kedua tersangka displit (dipisah). Perkara keduanya tercatat dalam nomor register 6/Pid.Sus Anak/2018/PN.SMG dan 7/Pid.Sus Anak/2018/PN.SMG.
Kedua terdakwa dijerat pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 365 KUHP dan pasal 365 ayat (4) juncto pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.