Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Tiga terdakwa kasus penggelapan uang di PT Nawakara Arta Kencana cabang Semarang divonis satu tahun delapan bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang diketuao Moh Sutawradi menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa yakni Taufiq Setiyawan dan Fajar Pratono, staf kasir serta satpam perusahaan bernama Supriyadi.
Mereka dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja melakukan penggelapan yang penguasaannya terhadap barang karena ada hubungan kerja.
Kuasa hukum terdakwa Taufiq, Suryono, mengatakan, pihaknya tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
"Klien kami sudah dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan, kami tidak ajukan banding," ujar Suryono dari LBH Mawar Saron, Jumat (16/2/2018).
Vonis hakim ini lebih rendah empat bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Semarang, Sri Suparni yakni dua tahun penjara.
Hal yang dianggap memberatkan terdakwa yakni perbuatan itu merugikan klien PT Nawakara yakni Bank Mega.
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
15 Latihan Soal Bahasa Indonesia Kelas 4 SD BAB 4 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Meliuk dan Menerjang
Baca: Penutupan Masa Sidang Paripurna Hanya Dihadiri 282 Anggota Dewan
Ketiga terdakwa juga menikmati hasil perbuatannya.
Hal yang dianggap hakim meringankan terdakwa adalah para terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan selama proses persidangan berlangsung.
Perkara ini bermula pada Kamis (15/6/2017) lalu di kantor PT Nawakata Arta Kencana cabang Semarang yang terletak di JalanErlangga Raya nomor 48, Kota Semarang, ketiganya memulai aksi pencurian itu.
Saat tim adudit internal dari kantor pusat datang memeriksa dan mengecek jumlah uang tunai di perusahaan.
Saat itu, kepala cabang Semarang PT Nawakara, Raden Dimas Teguh Wicaksana, berusaha menghindar dan tidak menemui tim audit dari kantor pusat.