News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Karyawan PT Nawakara Tilep Uang Nasabah Divonis 20 Bulan Penjara

Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Dimas kemudian menghubungi terdakwa Taufiq dan Fajar untuk mengambil uang di brangkas senilai Rp 650 juta. Kejadian itu terekam kamera pengawas.

Uang Rp 650 juta itu kemudian diserahkan Fajar dan Taufiq kepada Dimas di pom bensin Jalan Ahmaf Yani, Kota Semarang.

Keesokam harinya, tim audit dari kantor pusat PT Nawakara menghubungi Dimas namun handphonenya tidak aktif.
Brangkas kemudian dibuka paksa dan dilakukan penghitungan.

Dari hasil penghitungan inilah diketahui laporan kas salah satu bank tidak sesuai dengan jumlah uang di dalam brankas.

Brangkas yang harusnya berisi Rp 3,1 milyar hanya berisi Rp 775,5 juta, ada selisih sekitar Rp 2,3 milyar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini