Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menangkap pasangan suami isteri, Haris (39) dan Diana (36) yang mencetak ekstasi di rumahnya.
Keduanya diamankan beserta barang bukti alat pencetak dan bahan bakunya seperti sabun cap telepon, pemutih pakaian merek Proclin, serta deterjen pakaian.
"Ketika kami gerebek pada Rabu (14/2/2018) lalu, di dalam rumah mereka ini ada tujuh orang lainnya. Empat diantaranya tamu yang sedang menggunakan narkoba," kata Kepala BNNP Sumut, Brigjend Marsauli Siregar, Senin (19/2/2018).
Marsauli mengatakan, Haris menyediakan lapak mengkonsumsi sabu bagi teman-teman dan tetangganya. Ketika diwawancarai, Haris hanya melempar senyum.
Baca: Ada Tanda Merah di Sekujur Tubuh Anak Gadis Sang Ibu Syok Ternyata Ini yang Terjadi
"Saya baru dua bulan aja ini bang. Memang kami cetak sendiri (ekstasinya)," ungkap Haris sembari melirik ke kanan dan ke kiri.
Ditanya kenapa dirinya nekat mengajak sang isteri untuk berbisnis ekstasi, warga Jalan Mawar, Gang Sejahtera, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia ini mengangkat bahu. Ia berdalih terpaksa menjalankan bisnis narkoba demi menghidupi keluarganya.
"Anak saya empat bang. Sekarang ya dirawat sama neneknya lah," kata Haris. Diana, isteri Haris ketika diwawancarai Tribun hanya tersenyum saat ditanya kenapa nekat membantu suaminya mencetak ekstasi.
"Ya, gimana lagi," ungkap Diana melirik suaminya yang kebetulan berada di sisi kanan. Dalam pemaparan di kantor BNNP, Haris sempat memperagakan bagaimana ia mencetak ekstasi.
Setelah semua bahan diblender, adonan zat kimia itu kemudian dimasukkan ke dalam wadah besi berukuran kecil. Kemudian, adonan ekstasi itu dipress dengan menggunakan martil.
Menurut Haris, ekstasi buatannya dijual seharga Rp80 ribu. Para pembeli datang dan memesan langsung ke rumahnya.