News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Ibu Di Garut Tega Menyetrika Tubuh Anak Kandungnya

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SNS (38), seorang ibu yang menganiaya anak kandungnya sendiri saat diamankan di Mapolres Garut, Selasa siang (20/2/2018).

Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Seorang siswa sekolah dasar (SD) berinisial MR (7), warga Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat diduga jadi korban penganiayaan ibu kandungnya sendiri.

Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini, diduga disiksa ibu kandung korban bernama NS (32), dengan cara disetrika di sekujur tubuhnya.

Baca: Seorang Kontraktor Ditemukan Terikat Dengan Mulut Dilakban Usai Ambil Uang Rp 18 Juta

Menurut informasi, kejadian tersebut diketahui, Senin (19/2/2018), saat korban tidak mau mengikuti upacara karena alasan sakit.

Setelah diperiksa, guru tersebut melihat ada luka bakar di sekujur tubuh korban dan menurut pengakuan, korban mengaku disetrika ibu kandunganya sendiri.

Baca: Tewasnya Gadis Berhijab di Hutan Jati Blora Bermula Dari Hujan Hingga Lakukan Hubungan Terlarang

Kemudian, pihak guru pun menghubungi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan kemudian dilakukan penindakan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan, setelah pihaknya mendapat laporan langsung dari guru korban terkait tindakan penganiayaan tersebut, pada Selasa siang (20/2/2018).

Baca: Sosok Monyet Misterius dan Penampakan Terkini Istana Bos First Travel

"Korban sebelumnya telah mendapatkan perawatan oleh tim RSU Dr Slamet," kata Budi di Mapolres Garut, Jalan Jend Sudirman, Kabupaten Garut, Selasa (20/2/2012).

Terkait motif pelaku melakukan tindakan penganiayaan, Budi mengatakan, pihaknya sulit mendapat keterangan, karena setelah dilakukan penangkapan, pelaku sulit diajak berkomunikasi.

Baca: Setya Novanto Ungkap Rutinitasnya di Tahanan dari Cuci Piring Hingga Menyapu Sebelum Sidang

"Pelaku tidak mengalami gangguan, mungkin kaget setelah kami amankan," kata Budi.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 76C Undang-undang no 35 tahun 2014 tentang tindakan kekerasan terhadap anak.

"Diancam hukuman 10 tahun penjara,"ujarnya.

Menurut pantaun, saat ini pelaku masih diamankan aparat kepolisian di ruangan Unit PPA Polres Garut, untuk dimintai keterangan.

Berita ini sudah dimuat di Tribun Jabar dengan judul: Kejam‎ ! Seorang Ibu Setrika Anaknya Sendiri, Ada Luka Bakar di Sekujur Tubuhnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini