Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Kasus anak menggugat ibu kandung kembali terjadi, kali ini di Kota Bandung.
Sidang mediasi kedua pihak digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (20/2/2018) dengan nomor perkara 18/PDT.G/2018/PN BDG. Kasus serupa sempat terjadi di Kabupaten Garut.
Dalam kasus ini, empat anak menggugat ibu kandungnya sendiri.
Gugatan perdata dilayangkan ke empat anak bernama Ai Sukawati (48), Dede Rohayati (50), Ayi Rusbandi (49) dan Ai Komariah (51) dengan tergugat ibu kandung mereka sendiri, Cicih (78), Tatang Supardi turut tergugat II, Darmi Turut Tergugat III dan Dedi Permana turut tergugat IV.
Tiga turut tergugat ini merupakan anak dari S Udin, suami Cicih.
Dalam kasus itu, Cicih digugat ke empat anak kandungnya sendiri ihwal warisan tanah dengan nilai yang digugat mencapai Rp 1,6 miliar.
Rinciannya, gugatan materil sebesar Rp 670 juta dan gugatan imateriil sebesar Rp 1 miliar. Sidang mediasi dipimpin Hakim Sri Mumpuni dan berlangsung selama 20 menit.
"Hari ini sudah digelar sidang mediasi gugatan perdata soal warisan tanah. Klien kami Ibu Cicih digugat warisan tanah oleh anak kandungnya empat orang," ujar Hotma Agus Sihombing selaku kuasa hukum tergugat via ponselnya, Selasa (20/2/2018).
Gugatan ini berawal saat suami Cicih bernama Udin (79) yang sebelum meninggal sudah membagi harta berupa tanah seluas 332 meter di Jalan Emah Jaksa Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, kepada ke empat anaknya.
Namun, tanah dan rumah tersebut masih ditempati Cicih dan satu anaknya.
"Selama ini, empat anaknya ini dinilai tidak punya tanggung jawab dan perhatian sama orang tua sedangkan ibu Cicih butuh dana untuk kebutuhan sehari-hari hingga akhirnya berhutang gali lobang tutup lobang. Karena hutang membengkak, terpaksa ibu Cicih menjual sebagian tanah yang diwariskan seluas 91 meter persegi dengan harga Rp 250 juta," ujar Hotma Agus Sihombing.
Menurutnya, Cicih menjual sebagian tanah yang dihibahkan karena tanah dengan luas tersebut masih bagiannya sehingga dijual untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Masalah muncul saat ke empat anaknya itu mempersoalkan penjualan tanah seluas 91 meter itu dan akhirnya mengajukan gugatan perdata ke PN Bandung.
"Uang itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membiayai satu anaknya yang justru jadi penggugat. Ibu Cicih ini juga membiayai cucunya hidup selama ini," kata Hotma Agus Sihombing.
Pada sidang perdana mengagendakan mediasi. Dalam mediasi, gugatan bakal dicabut dengan sejumlah syarat.
"Syaratnya usulan penggugat minta perjanjian jual beli tanah selus 91 meter yang dijual Ibu Cicih dibatalkan," kata Hotma Agus Sihombing.
Namun, usulan itu sulit diwujudkan karena Ibu Cicih, kata Hotma, sudah menggunakan uang tersebut.
"Usulan lainnya jual beli itu disetujui anaknya jika tanah seluas 91 meter ini dijual seharga Rp 910 juta," kata dia.(*)