Pada sidang perdana mengagendakan mediasi. Dalam mediasi, gugatan bakal dicabut dengan sejumlah syarat.
"Syaratnya usulan penggugat minta perjanjian jual beli tanah selus 91 meter yang dijual Ibu Cicih dibatalkan," kata Hotma Agus Sihombing.
Namun, usulan itu sulit diwujudkan karena Ibu Cicih, kata Hotma, sudah menggunakan uang tersebut.
"Usulan lainnya jual beli itu disetujui anaknya jika tanah seluas 91 meter ini dijual seharga Rp 910 juta," kata dia.(*)
Baca tanpa iklan