Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu berhasil menangkap seorang DPO yang telah berstatus terpidana tindak pidana korupsi perkara pengadaan tanah, Daniel alias Ateng pada Jumat (23/2/2018) malam.
Penangkapan terpidana tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang diketahui Daniel alias Ateng telah divonis oleh pihak majelis hakim melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2148 K/PID.SUS/2015 tanggal 2 November 2015.
Dalam putusan tersebut terdakwa Daniel alias Ateng tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah sekitar seluas 10 hektare lahan perumahan dinas Pemkab Kapuas Hulu tahun 2006 di Desa Pala Pulau Kecamatan Putusibau Utara.
Baca: Wanita Hamil Dijatuhkan dari Jembatan Kretek, Pelakunya Ternyata Sudah Rencanakan Pembunuhan
Selain itu juga Mahkamah Agung RI juga menjatuhkan pidana selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, jika pidana denda tak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Kepala Kejari Kapuas Hulu Rudy Hartono menuturkan terpidana ditangkap di D'Cafe Equator Pontianak pada Jumat malam sekitar pukul 20.10 WIB.
"Saat ini terpidana sudah dieksekusi dan dibawa ke Rutan Pontianak untuk menjalani hukum seusai putusan Mahkamah Agung RI," ujarnya singkat melalui sambungan telepon.