Laporan Wartawan Surya Galih Lintartika
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Silfiatul Badiah (26) warga Desa Jatiarjo, Prigen, Kabupaten Pasuruan, dijebloskan sel tahanan Mapolsek Prigen, Minggu (25/2/2018) pagi.
Ia diduga kuat menggelapkan uang sahabatnya sendiri yakni Rachmana Arief (47) warga Sidosermo Indah, Wonocolo, Surabaya.
Silfi ini menggelapkan uang sahabatnya sebesar Rp 304 juta.
Kapolsek Prigen AKP Baktiono Hendrianto mengatakan, tersangka ini menggelapkan uang ratusan milik korban untuk kepentingan pribadinya.
"Padahal, korban memberikan uang itu untuk kebutuhan pembayaran tanah," kata Baktiono.
Awalnya korban dan tersangka ini sudah kenal sejak lama sekira 6 tahun yang lalu.
Suatu ketika, korban ini berniat investasi di Desa Jatiarjo, yakni membeli tanah di desa tersangka.
"Korban tertarik. Harga tanah yang ditawarkan tersangka Rp 500 juta," sambungnya.
Baca: Dulu Dibenci Karena Khianati Indonesia, Pemain Ini Kini Justru Banyak Didoakan Netizen Tanah Air
Korban langsung membayar sebagian dari harga tanah yang ditawarkan tersangka.
Menurut pengakuan korban, pembayaran itu dilakukan selama 10 kali.
Jadi selama 10 kali itu , korban sudah membayar total Rp 304 juta.
Setiap kali pembayaran, korban selalu meminta tanda terima dengan kwitansi.
"Korban melakukan pembayaran sejak November. Sampai Februari tak kunjung ada wujud nyatanya. Korban tak menerima sertifikat dan tidak menerima tanah yang sudah dibelinya. Korban mulai kecewa dengan tersangka," paparnya.
Parahnya, lanjut Kapolsek, paska korban menanyakan kepastian tanah yang ditawarkan tersangka, yang bersangkutan justru menghilang.
Tersangka tidak bisa dihubungi sama sekali, hingga akhirnya korban melapor polisi.
Berdasarkan laporan itu, polisi langsung mengamankan tersangka di rumahnya. Kebetulan,
tersangka sedang menjenguk keluarganya.
Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua unit sepeda motor Kawasaki KLX dan satu unit sepeda motor kripton.
"Jadi, dalam pemeriksaan terungkap bahwa tanah yang ditawarkan tersangka ke korban itu tidak ada, alias fiktif. Uang korban ini digunakan tersangka untuk foya - foya. Ada yang dibelikan sepeda motor, ada yang digunakan untuk membeli rumah, ada juga yang digunakan untuk membayar hutang tersangka ke temannya. Sisanya digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.