News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istri Driver Taksi Online Kecewa Pembunuh Suaminya Hanya Divonis 10 Tahun

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pembacaan vonis ini digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (27/2/2018).

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Hakim tunggal Sigit Widodo memvonis berbeda dua terdakwa pembunuhan sopir taksi online, IJ dan DY.

Sidang pembacaan vonis ini digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (27/2/2018).

IJ divonis 10 tahun penjara sedangkan DY diganjar hukuman sembilan tahun penjara.

Keluarga korban, komunitas driver online hingga masyarakat umum hadir menyaksikan persidangan itu.

Puluhan anggota Polrestabes Semarang dan Brimob Polda Jateng disiagakan di sekitar ruang sidang.

Istri korban Deny Setiawan, Nur Aini, juga hadir dan duduk di barisan paling depan mendengarkan vonis pembunuhan suaminya.

Sembari menitikkan air mata, Nur Aini duduk sembari menggendong buah hatinya yang masih berumur tiga bulan.

Baca: Dua Terdakwa Pembunuh Driver Taksi Online Divonis 9 dan 10 Tahun

Setelah sidang, kepada awak media Nur Aini mengaku kecewa atas putusan hakim itu.

Meski kecewa, namun Aini mengatakan akan berusaha tabah dan menerima putusan itu.

"Sebenarnya kecewa mas, tapi karena ini hukumannya sudah maksimal saya cuma bisa menerima. Saya berusaha ikhlas," kata Aini berurai air mata.

Aini berharap kejadian serupa tak terjadi lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan orang hadir dalam sidang vonis dua terdakwa pembunuhan sopir taksi online.

Puluhan anggota dari Polrestabes Semarang dan Brimob Polda Jateng disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang, Selasa (27/2/2018).

Baca: Warga Masih Mencium Bau Amis dan Busuk di Rumah Didik Pengecor Mayat Fitri

Kedua terdakwa yakni IB dan DI divonis berbeda oleh hakim tunggal Sigit Widodo.

Terdakwa IB divonis 10 tahun penjara sedangkan terdakwa DI divonis sembilan tahun penjara.

Keduanya mendengarkan putusan hakim secara terpisah.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini